PENA NTT Kutuk Tindakan Polwan Polda Bali dan Kekasihnya Bernama Dede karena Nekat Intimidasi Jurnalis

IMG-20250703-WA0155
Pertemuan Perhimpunan Jurnalis NTT Bali untuk menanggapi kejadian yang dimiliki oleh Anggotanya Wartawan Radar Bali, Andre S, pada, Rabu (2/7/2025) (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar -Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali kecam tindakan intimidasi terhadap jurnalis Bali (Radar Bali) oleh oknum Polwan Polda Bali Putu EA dan kekasihnya I Nyoman S, 46, alias Dede yang mengaku wartawan alias wartawan gadungan dan Pencatut Nama Bareskrim Mabes Polri serta Polwan Aktif di Propam Polda Bali di area publik, Selasa 1 Juli 2025.
Tindakan dua oknum tersebut dinilai menghambat kinerja pers dalam menjalankan tugasnya sesuai UU Pers no 40 tahun 1999.

 “PENA NTT Bali mengecam kasus intimidasi terhadap wartawan di ruang publik yang justru merendahkan profesi jurnalis. Kinerja insan jurnalis telah diatur sesuai UU 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Aplonaris Klasa Daton Rabu 2 Juli 2025 di Cafe Pica Sudirman Denpasar.

Berita Terkait:  Sosialisasi PMBG, Tuti Kusuma Wardhani Ajak Masyarakat Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Apollo menegaskan PENA NTT Bali akan membela jurnalis Radar Bali Andre karena dia bagian dari perkumpulan ini. Andre termasuk anggota pada divisi advokasi dan hukum. Turut hadir mengadvokasi kejadian ini Ketua dan Anggota Divisi Hukum Gabriel Nano Bethan, Charlie Usfunan, Reza Kelo dan sejumlah pengurus.
“Kami sudah melihat semua bukti video dan rekaman suara, kami apresiasi Andre karena tetap tenang, tidak emosi dan terpancing meski diintimidasi DD dan Polwan Polda Bali. Bahkan sampai menyerang dengan kata kata menyakitkan di bagian pribadi, Andre tetap tenang,” kata Apollo.

Selanjutnya, ia mengaku terkejut ketika membaca di media online dan medsos terdapat narasi yang dipelintir dan menyudutkan Andre.

Berita Terkait:  570 Warga Binaan Terima Remisi Idulfitri Termasuk 5 WNA

“PENA NTT Bali akan melaporkan kedua oknum tersebut ke polisi atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan ITE,” tegas Apollo.

Apollo juga menjelaskan, PENA NTT Bali telah merangkum informasi dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, bahwa sedikitnya enam laporan tindak pidana dugaan pemerasan, pencemaran nama baik dan pengancaman telah masuk yang diduga dilakukan oknum DD.

“PENA NTT mendesak Polda Bali agar memproses oknum DD sesuai hukum yang berlaku dan menetapkan statusnya sebagai tersangka. Kami juga meminta para korban tindakan DD di mana saja berada bisa melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi,” kata Apollo.

Berita Terkait:  Sepakat Jaga Esensi Kesucian Nyepi dan Idul Fitri, Gubernur Koster Kumpul Bersama Forkopimda, Majelis Agama, FKUB dan Ormas

Untuk diketahui, tercatat, laporan itu tertanda SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN No. Reg. : STPL/1228/v1/2025/SPKT/POLDA BALI; No.Reg.: STPL/ 805/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/841 /V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/907/v/2025/SPKT/POLDA BALI; dan STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI.

Sementara itu, terkait Polwan Aktif di Propam Polda Bali yang datang ikut mengintimidasi dan terkesan membela DD, Apollo menegaskan PENA NTT meminta Polda Bali untuk memanggil yang bersangkutan.
Sebagai pengayom masyarakat, harusnya polwan aktif ini paham tugas jurnalistik sesuai UU no 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

PENA NTT Bali langsung menggelar pertemuan pada Rabu 2 Juli 2025 menanggapi kejadian yang dialami jurnalis Radar Bali, Andre yang juga anggota PENA NTT Bali. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI