Barometer Bali | Denpasar – Aksi nekat oknum Polwan Polda Bali, Aipda Putu Eka A, dan pria berinisial I Nyoman S alias Dede (45), berujung panjang. Mereka diduga mengintimidasi jurnalis Radar Bali, Andre S, yang kini melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polda Bali.
Pemimpin Redaksi (Pemred) Radar Bali, Djoko Heru Setiawan, menyebut laporan resmi telah diterima Direktorat Siber Polda Bali dengan nomor STPL/1279/VII/2025. Laporan dibuat setelah beredarnya video perdebatan yang disunting dan diberi narasi negatif, mencemarkan nama baik Andre secara terbuka.
“Wajah Andre ditampilkan jelas tanpa sensor. Kalimat dalam video mengarah pada penilaian negatif, mencoreng profesi jurnalis,” tegas Djoko saat didampingi sejumlah tokoh pers Bali.
Video tersebut diduga direkam oleh Dede di lokasi kejadian, lalu disebar melalui beberapa akun media sosial yang kini masih aktif. Djoko juga menyebut ada dua saksi dan bukti digital yang telah diserahkan ke penyidik.
Selain laporan UU ITE, Radar Bali juga menyiapkan pelaporan tambahan terkait dugaan intimidasi dan pelanggaran UU Pers ke Direktorat Krimsus Polda Bali.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengonfirmasi bahwa Aipda Putu EA telah diperiksa dan dinonaktifkan dari jabatannya di Propam. Ia kini dipindah ke Yanma Polda Bali untuk pembinaan.
“Kami tak menunggu laporan resmi. Propam langsung bertindak karena kasus ini mendapat atensi Kapolda Bali,” tegas Ariasandy. Ia menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan.
Solidaritas pers Bali, termasuk Ketua SMSI Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja, Ketua Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB) Muhammad Ridwan, Ketua PENA NTT Agustinus Apollonaris K Daton, turut hadir memberikan dukungan moral. Mereka mendesak agar kasus ini diproses serius sesuai Undang-Undang yang berlaku, demi menjaga marwah jurnalisme dan etika bermedia sosial. (rian)











