Diduga Intimidasi Jurnalis, Oknum Polwan Diproses, Video Cacat Etika Berujung Laporan UU ITE

IMG-20250707-WA0123
Solidaritas pers Bali, termasuk Ketua Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB), Ketua PENA NTT, dan Ketua SMSI Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja (Edo) turut hadir memberikan dukungan moral. Mereka mendesak agar kasus ini diproses serius sesuai Undang-Undang yang berlaku. (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Aksi nekat oknum Polwan Polda Bali, Aipda Putu Eka A, dan pria berinisial I Nyoman S alias Dede (45), berujung panjang. Mereka diduga mengintimidasi jurnalis Radar Bali, Andre S, yang kini melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polda Bali.

Pemimpin Redaksi (Pemred) Radar Bali, Djoko Heru Setiawan, menyebut laporan resmi telah diterima Direktorat Siber Polda Bali dengan nomor STPL/1279/VII/2025. Laporan dibuat setelah beredarnya video perdebatan yang disunting dan diberi narasi negatif, mencemarkan nama baik Andre secara terbuka.

Berita Terkait:  Diduga Menyimpang Dari Standar BNN, Rehabilitasi Narkoba Yayasan Sahwahita Nusantara Disinyalir Hanya Formalitas

“Wajah Andre ditampilkan jelas tanpa sensor. Kalimat dalam video mengarah pada penilaian negatif, mencoreng profesi jurnalis,” tegas Djoko saat didampingi sejumlah tokoh pers Bali.

Video tersebut diduga direkam oleh Dede di lokasi kejadian, lalu disebar melalui beberapa akun media sosial yang kini masih aktif. Djoko juga menyebut ada dua saksi dan bukti digital yang telah diserahkan ke penyidik.

Berita Terkait:  Geger! Potongan Kepala Manusia Ditemukan di Pantai Ketewel

Selain laporan UU ITE, Radar Bali juga menyiapkan pelaporan tambahan terkait dugaan intimidasi dan pelanggaran UU Pers ke Direktorat Krimsus Polda Bali.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengonfirmasi bahwa Aipda Putu EA telah diperiksa dan dinonaktifkan dari jabatannya di Propam. Ia kini dipindah ke Yanma Polda Bali untuk pembinaan.

“Kami tak menunggu laporan resmi. Propam langsung bertindak karena kasus ini mendapat atensi Kapolda Bali,” tegas Ariasandy. Ia menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan.

Berita Terkait:  Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu, Ibu Putri Koster Dorong Budaya Gotong Royong di Bali

Solidaritas pers Bali, termasuk Ketua SMSI Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja, Ketua Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB) Muhammad Ridwan, Ketua PENA NTT Agustinus Apollonaris K Daton, turut hadir memberikan dukungan moral. Mereka mendesak agar kasus ini diproses serius sesuai Undang-Undang yang berlaku, demi menjaga marwah jurnalisme dan etika bermedia sosial. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI