Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali karena telah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Pengesahan Raperda ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, yang digelar, Rabu (9/7/2025).
Dalam sambutannya Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Bali atas dedikasi serta komitmen dalam proses pembahasan kedua Perda tersebut.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setulus-tulusnya kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Bali atas kerja keras, dedikasi, dan semangat kolaboratif dalam pembahasan kedua Raperda ini,” kata Gubernur Koster.
Menurut Gubernur Koster, dinamika pembahasan dua Raperda ini mencerminkan semangat kemitraan dan tanggung jawab antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan DPRD Bali dalam menetapkan arah kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
RPJMD Semesta Berencana 2025–2029, kata Gubernur Koster merupakan dokumen strategis yang memuat visi, misi, serta program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025–2030. Dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah.
“RPJMD ini bertujuan mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru,” paparnya.
Usai disahkan, kedua Raperda akan segera disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk dievaluasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rian)











