Barometer Bali | Tulungagung – Insiden kekerasan terhadap awak media terjadi di lokalisasi Ngunut, Tulungagung, pada 20 Juli 2025, pukul 01.46 WIB.
Oknum aparat keamanan mendorong dan menarik wartawan yang sedang meliput aktivitas perjudian Cap Jeki sebagai bagian dari upaya kontrol sosial.
Saat awak media menyaksikan aktivitas perjudian Cap Jeki, oknum tersebut menarik dan memaksa mereka meninggalkan lokasi. Kejadian ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum dan etika oleh oknum aparat keamanan yang seharusnya menjaga ketertiban dan keamanan, bukan malah menghalangi pengawasan publik terhadap aktivitas ilegal.
Peristiwa ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang bersalah. Penting juga untuk memastikan perlindungan bagi awak media yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Setelah insiden tersebut, anggota Babinsa Ngunut memfasilitasi koordinasi antara awak media dan oknum tersebut di Polsek Ngunut. Pihak Polsek Ngunut menerima laporan tersebut dengan baik, dan seorang anggota Reskrim mendamaikan kedua belah pihak.
Padahal sudah dijelaskan, Pasal yang mengatur tentang penghalangan terhadap pers di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meskipun perdamaian tercapai, penting untuk dicatat bahwa tindakan awal oknum yang menghalangi awak media dalam menjalankan tugas kontrol sosial tetap menjadi permasalahan serius yang perlu ditangani secara hukum dan etis. Perdamaian ini tidak serta-merta menghapuskan potensi pelanggaran hukum yang terjadi sebelumnya. Proses mediasi ini perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Ketidaktegasan penindakan terhadap aktivitas perjudian di Ngunut, Tulungagung, oleh Polres Tulungagung dan Polsek Ngunut menimbulkan asumsi negatif publik terhadap aparat penegak hukum (APH), khususnya Polsek Ngunut dan Polres Tulungagung. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tergerus jika praktik perjudian dibiarkan beroperasi tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Keengganan atau ketidakmampuan APH untuk menindak tegas perjudian dapat diinterpretasikan sebagai indikasi adanya perlindungan atau keterlibatan oknum APH dalam aktivitas ilegal tersebut. Hal ini sangat merugikan citra dan kredibilitas APH, dan dapat memicu penurunan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum secara keseluruhan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Masyarakat berharap Polsek Ngunut Polres Tulungagung segera memberantas aktivitas perjudian di area lokalisasi Ngunut, dan warga bisa tenang. (redho)











