Apel Gelar Pasukan Kodam IX/Udayana Bersama Kejati Bali, Kejati NTB dan Kejati NTT dalam Rangka Kesiapan Pengamanan TNI kepada Kejati Kejari se-Bali Nusra

IMG-20250728-WA0021_dIv8KJZz45
Foto: Apel Gelar Pasukan dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), bertempat di Lapangan Upacara Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (28/7/2025). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Senin, 28 Juli 2025 jam 08.00 wita bertempat di Lapangan Upacara Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, dilaksanakan Apel Gelar Pasukan dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka kesiapan pengamanan TNI kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Bali Nusra.

Apel gelar Pasukan dipimpin oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana,SH.,MH., Kajati NTB Wahyudi,SH.MH., Kajati NTT Zet Tadung Allo,S.H.,M.H. yang diikuti oleh prajurit TNI dan pegawai Kejaksaan Tinggi Bali. Apel gelar Pasukan juga dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Kodam IX/Udayana beserta Dandim Danyon se-Bali, DANLANAL Denpasar, DANLANUD Ngurah Rai, Pejabat Utama (PJU) Kejati Bali beserta Kajari Se-Bali, yang diikuti secara virtual oleh PJU Kejati NTB, NTT, para Kajari se-Nusa Tenggara, Para Dandim se-Nusa Tenggara. Dalam apel gelar pasukan ini juga  digelar beberapa kendaraan operasional pendukung dari Kejati dan alutsista satuan Kodam, Lanal dan Lanud. 

Berita Terkait:  Kapolres Bangli Pimpin Apel Gelar Pasukan "Ketupat Agung 2026", Wakil Bupati Bangli Hadir Beri Dukungan Penuh

Dalam Amanatnya Kajati Bali menyampaikan “Gelar pasukan gabungan TNI dan Kejaksaan pada pagi hari ini sebagai wujud nyata kolaborasi / Sinergitas kelembagaan, sekaligus penyerahan personil yang akan ditugaskan ke kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di Bali, NTB dan NTT, yang tujuan untuk memperkuat penegakan hukum, yang akan menjadi bagian organik dari Asisiten Pidana militer Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.15 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Perpres 38 Tahun 2010 tentang Ortaker Kejaksaan, diperkuat dengan Perja No. PER 006/A/JA/07/2017; mengenai kedudukan Jaksa Agung Pidana Militer”.

Sedangkan Pangdam IX/Udayana dalam amanat menyampaikan “bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI, yang bertujuan mendukung keamanan institusi kejaksaan, baik dari sisi personel, objek, maupun operasi terpadu jika dibutuhkan. Peran TNI bersifat mendukung Kejaksaan secara terbatas dan sesuai dengan koridor hukum, terutama dalam hal pengamanan objek dan personel serta kegiatan operasi bersama apabila dibutuhkan.

Berita Terkait:  Wayan Koster Pimpin Gerakan Bersih Sampah, Total 27.500 Warga se-Bali Turun ke Lokasi

Panglima menekankan kepada prajurit untuk:
1. mahami tugas dengan detail serta jaga profesionalisme dan netralitas; hindari penyalahgunaan wewenang;
2. mengkoordinasikan erat dalam setiap langkah pengamanan, berlandaskan MoU dan surat tugas;
3. melaksanakan deteksi dan cegah dini terhadap potensi gangguan hukum dan keamanan;
4. menjaga disiplin dan moralitas prajurit TNI dan insan Adhyaksa sebagai representasi institusi yang profesional dan berintegritas ”.

menutup amanat Panglima menekankan pentingnya sinergi yang berkelanjutan demi mewujudkan pemerintahan yang aman, bersih, dan adil bagi masyarakat di wilayah Bali Nusra.

Setelah Apel Gelar Pasukan dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dengan Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana sebagai langkah nyata membangun sinergi antar-lembaga negara. Penandatanganan ini menjadi momen penting yang menegaskan komitmen bersama dalam mendukung tugas dan fungsi masing masing institusi demi kepentingan bangsa dan negara. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen TNI dalam mendukung stabilitas dan independensi institusi penegak hukum di tengah dinamika nasional dan daerah. Kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni formal, melainkan bentuk implementasi konkret dari semangat kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor: 4 Tahun 2003 dan Nomor: NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Selain itu, perjanjian ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.  (rah)

Berita Terkait:  Bupati Satria Dorong Pelestarian Tradisi Budaya Lewat Dana Bantuan Ngaben Massal

 

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI