Barometer Bali | Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali mempercepat strategi optimalisasi pungutan wisatawan asing (PWA) melalui kerja sama resmi dengan pelaku industri pariwisata. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan bahwa MoU dan perjanjian kerja sama dengan sejumlah pihak, khususnya pengelola hotel, telah diteken demi memperkuat sistem pemungutan secara menyeluruh (end to end).
Hal ini diungkapkan Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (28/7/2025), saat menjawab pandangan fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD 2025. Ia menargetkan sistem kerja sama mulai berjalan pada awal Agustus 2025.
“Dengan penerapan awal Agustus, kami optimistis pendapatan dari pungutan wisatawan asing akan meningkat tajam hingga akhir tahun,” ujar Koster.
Salah satu pemicu meningkatnya minat kerja sama dari pelaku usaha adalah diterbitkannya aturan soal imbal jasa maksimal tiga persen bagi pihak yang terlibat dalam pemungutan PWA.
“Tadinya kami kira semua pelaku usaha mau membantu tanpa imbalan. Ternyata tidak semudah itu. Dengan adanya insentif, mereka kini lebih terbuka,” ungkapnya.
Koster menyatakan langkah ini sebagai kunci peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah dihitung dalam revisi target APBD 2025, berdasarkan tren realisasi sebelumnya dan proyeksi terkini.
Sejak diberlakukan pada 14 Februari 2024, pungutan PWA dinilai belum optimal. Dari potensi pendapatan sebesar Rp852,85 miliar (berdasarkan kunjungan 5,6 juta wisatawan), realisasi hingga akhir 2024 hanya mencapai Rp317,88 miliar atau 37,27 persen. (red)











