Barometer Bali | Denpasar – Puluhan perwakilan organisasi mahasiswa dan pemuda Hindu Bali yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali (FKBHB) mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali pada Senin, 4 Agustus 2025. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi dan 10 poin petisi yang menyoroti polemik internal Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Aliansi ini terdiri dari DPP Persadha Nusantara Provinsi Bali, DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali, Pimpinan Daerah KMHDI Provinsi Bali, serta Aliansi Pemuda Hindu Bali (APHB). Mereka menuntut DPRD Bali menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal terhadap MDA dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali.
Hadir pula dalam forum tersebut Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara Adat MDA Provinsi Bali, Dr. Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, SH., M.H., serta Kepala Dinas PMA Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, SH., M.H.
Desak Revisi Perda dan AD/ART MDA
Petisi yang diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra, Ketua Komisi I I Nyoman Budi Utama, SH., dan Ketua Komisi IV I Nyoman Suwirta, S.Pd., M.M., berisi seruan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) segera dengan MDA dan Dinas PMA guna menyelesaikan berbagai persoalan.
Salah satu fokus utama adalah desakan revisi terhadap Pasal 49 ayat 2 dan 3 dalam AD/ART MDA, yang menyebutkan bahwa “Desa Adat telah menyerahkan sebagian kewenangannya kepada MDA”. Forum menilai hal ini telah menimbulkan gangguan terhadap kemandirian dan hak asal-usul Desa Adat di Bali, serta bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
FKBHB juga meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali untuk segera menyesuaikan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dengan UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, agar tidak terjadi disharmoni hukum dan tumpang tindih wewenang.
MDA Diminta Tidak Lagi Melantik Prajuru Desa Adat
Dalam pernyataan sikapnya, para pemuda Hindu Bali juga menolak upaya MDA untuk melantik atau mengeluarkan SK terhadap Prajuru Desa Adat. Menurut mereka, MDA bukanlah atasan Bandesa Adat, dan semestinya hanya berfungsi sebagai forum komunikasi Pasikian, bukan sebagai lembaga otoritatif.
“Sudah saatnya MDA dikembalikan kepada marwahnya sebagai Pasikian, bukan sebagai lembaga yang memiliki kuasa atas Desa Adat. Kepemimpinan MDA di semua tingkatan harus diisi oleh tokoh yang memiliki pengalaman nyata sebagai prajuru adat,” tegas Koordinator FKBHB Wayan Sayoga, didampingi Sekretaris I, Ketut Sae Tanju.
RDP Akan Segera Digelar
Menanggapi tuntutan tersebut, Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Bali sepakat untuk segera memanggil Ketua MDA Bali dalam forum RDP. Forum ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membenahi tata kelola lembaga adat agar kembali sesuai dengan prinsip Desa Mawacara, Negara Mawatata, serta nilai Desa Kala Patra.
Dialog yang berlangsung secara kekeluargaan ini juga menyepakati perlunya perbaikan dalam tata naskah AD/ART MDA, serta menolak segala bentuk feodalisme yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan hak asasi manusia. (rah)











