Saksi Nurcholis tak Tahu Kewenangan Dewan Pers Segel Kantor PWI

Screenshot_20250807_151452_WhatsAppBusiness
Sidang perdata gugatan PWI Pusat kepada Dewan Pers menghadirkan saksi dari pihak turut tergugat Nurcholis Basyari, mantan Sekretaris DK PWI Pusat yang kini Analis Dewan Pers dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025). (barometerbali/rls/pwi)

Barometer Bali | Jakarta — Sidang gugatan perdata antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melawan Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025). Agenda kali ini menghadirkan Nurcholis Basyari, mantan Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, sebagai saksi dari pihak turut tergugat.

Nurcholis, yang mengaku kini menjabat sebagai analis di Dewan Pers, juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui apakah lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menyegel kantor organisasi pers seperti PWI.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba, Nurcholis mengungkap bahwa kantor PWI Pusat di lantai 4 telah disegel oleh Dewan Pers.

Berita Terkait:  AKP Adek Agus Putrawan Duduki Jabatan Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak

“Saya tidak melihat langsung, tapi yang saya ketahui kantor PWI Pusat telah disegel,” ungkap Nurcholis menjawab pertanyaan dari penasihat hukum penggugat dari kantor hukum OC Kaligis & Associates.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa yang melakukan penyegelan, ia menjawab tegas, “Yang menyegel Dewan Pers.”

Tak hanya itu, ia juga mengungkap bahwa PWI tidak dapat menyelenggarakan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW). Selain itu, ia menyebut Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, telah diberhentikan, dan dirinya sendiri dipecat dari keanggotaan DK PWI Pusat. Ia bahkan mengaku tengah menghadapi proses hukum dan telah dilaporkan ke polisi.

Berita Terkait:  Advokat Pumi Laporkan Anak Purnawirawan Perwira Menengah Polri

“Kasus saya sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Suasana ruang sidang sempat menegang. Nurcholis terlihat gugup, beberapa kali meremas tangannya dan menunjukkan ekspresi bingung. Penasihat hukum penggugat, Umi Sjarifah, mengingatkan, “Saudara saksi, harap memberikan keterangan yang jujur karena telah diambil sumpah.”

Usai sidang, kuasa hukum PWI, Muhammad Faris, menegaskan bahwa keterangan saksi memperkuat dalil penggugat.

“Dalam persidangan sebelumnya, saksi bernama Pak Wawan dari Sekretariat Dewan Pers menyatakan tidak mengetahui siapa yang menyegel kantor PWI di lantai 4. Padahal sudah jelas-jelas ada surat pemberitahuan di pintu yang digembok yang ditandatangani Ibu Ninik, Ketua Dewan Pers saat itu. Sekarang sudah terang benderang bahwa Dewan Pers adalah pihak yang menyegel berdasarkan saksi dari pihak turut tergugat,” beber Faris, didampingi penasihat hukum Faisal Nurrizal, Umi Sjarifah, dan Rukmana.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum BRN: Pengeroyokan di Pasuruan Tak Lepas dari Dugaan Penadahan Mobil Rental

Faris menegaskan, “Kami tidak sedang membahas dualisme kepengurusan atau masalah internal organisasi. Fokus kami adalah pada tindakan sewenang-wenang, yakni penyegelan kantor dan penghentian UKW oleh Dewan Pers,” tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (13/8/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak turut tergugat. (red/rls/pwi)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI