Barometer Bali | Jakarta — Sidang gugatan perdata antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melawan Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025). Agenda kali ini menghadirkan Nurcholis Basyari, mantan Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, sebagai saksi dari pihak turut tergugat.
Nurcholis, yang mengaku kini menjabat sebagai analis di Dewan Pers, juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui apakah lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menyegel kantor organisasi pers seperti PWI.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba, Nurcholis mengungkap bahwa kantor PWI Pusat di lantai 4 telah disegel oleh Dewan Pers.
“Saya tidak melihat langsung, tapi yang saya ketahui kantor PWI Pusat telah disegel,” ungkap Nurcholis menjawab pertanyaan dari penasihat hukum penggugat dari kantor hukum OC Kaligis & Associates.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa yang melakukan penyegelan, ia menjawab tegas, “Yang menyegel Dewan Pers.”
Tak hanya itu, ia juga mengungkap bahwa PWI tidak dapat menyelenggarakan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW). Selain itu, ia menyebut Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, telah diberhentikan, dan dirinya sendiri dipecat dari keanggotaan DK PWI Pusat. Ia bahkan mengaku tengah menghadapi proses hukum dan telah dilaporkan ke polisi.
“Kasus saya sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Suasana ruang sidang sempat menegang. Nurcholis terlihat gugup, beberapa kali meremas tangannya dan menunjukkan ekspresi bingung. Penasihat hukum penggugat, Umi Sjarifah, mengingatkan, “Saudara saksi, harap memberikan keterangan yang jujur karena telah diambil sumpah.”
Usai sidang, kuasa hukum PWI, Muhammad Faris, menegaskan bahwa keterangan saksi memperkuat dalil penggugat.
“Dalam persidangan sebelumnya, saksi bernama Pak Wawan dari Sekretariat Dewan Pers menyatakan tidak mengetahui siapa yang menyegel kantor PWI di lantai 4. Padahal sudah jelas-jelas ada surat pemberitahuan di pintu yang digembok yang ditandatangani Ibu Ninik, Ketua Dewan Pers saat itu. Sekarang sudah terang benderang bahwa Dewan Pers adalah pihak yang menyegel berdasarkan saksi dari pihak turut tergugat,” beber Faris, didampingi penasihat hukum Faisal Nurrizal, Umi Sjarifah, dan Rukmana.
Faris menegaskan, “Kami tidak sedang membahas dualisme kepengurusan atau masalah internal organisasi. Fokus kami adalah pada tindakan sewenang-wenang, yakni penyegelan kantor dan penghentian UKW oleh Dewan Pers,” tambahnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (13/8/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak turut tergugat. (red/rls/pwi)











