Barometer Bali | Denpasar – Untuk pertama kalinya di Indonesia, Pemerintah Provinsi Bali menjalin kerjasama resmi pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Kesepakatan yang dinamakan Bale Kertha Adhyaksa ini ditandatangani Gubernur Wayan Koster dan Kajati Ketut Sumedana di Gedung Kertasabha, Denpasar, Senin (11/8/2025).
Gubernur Wayan Koster mengungkapkan rasa bangga atas pencapaian Nota Kesepakatan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini.
“Penandatanganan MoU kesepakatan Bale Kertha Adhyaksa ini dilakukan dalam rangka tata kelola pemerintahan, akuntabilitas, dan keterbukaan (transparansi) terhadap masyarakat. Sehingga setiap program yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” paparnya.
Ia menambahkan, seluruh kebijakan pemerintah provinsi harus terjamin secara hukum agar terhindar dari masalah di kemudian hari.
Kajati Bali Ketut Sumedana menekankan pentingnya kesepakatan ini, “Jaksa akan melakukan mitigasi terhadap pimpinan daerah, dengan pendampingan hukum, konsultasi, dan pemberian Legal Opinion (LO). Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik, agar ke depannya tidak ada pelanggaran hukum secara perdata dan tata usaha negara,” tandasnya. (red)











