Koster Bantah Raperda Bale Kerta Adhyaksa Hanya Menambah Beban Bagi Desa Adat

IMG-20250812-WA0093
Sidang paripurna DPRD provinsi Bali, pada Selasa (12/8/2025) (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster membantah anggapan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bale Kertha Adhyaksa hanya menambah beban dari Desa Adat di Bali seperti yang disampaikan oleh Fraksi Gerindra dan PSI DPRD provinsi Bali sebelumnya.

Koster menegaskan bahwa Bale Kerta Adiyaksa bukan merupakan bagian dari kelembagaan Desa Adat, melainkan lembaga fungsional yang bersifat netral dan independen.

Berita Terkait:  Program 'Satu Keluarga Satu Sarjana' Gubernur Koster Pastikan Anak Keluarga Miskin Kuliah S1

Hal tersebut Koster sampaikan untuk menanggapi kritikan dari Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa dalam sidang paripurna di Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/8/2025).

“Bale Kerta Adhyaksa merupakan lembaga fungsional yang mengemban fungsi koordinasi, konsultasi, fasilitasi, pendampingan, dan penyelesaian perkara hukum umum yang terjadi dalam Wewidangan Desa Adat dalam rangka penguatan dan pemberdayaan Kerta Desa Adat,” jelas Koster.

Berita Terkait:  Kepala Dinas ESDM Jatim Dr. Ir. Aris Mukiyono Inisiasi Sinergi Data Produksi MBLB untuk Proyeksi Pajak dan Opsen 2025

Ia menjelaskan bahwa sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, struktur kelembagaan Desa Adat terdiri atas Prajuru Desa, Sabha Desa, Kerta Desa, dan Banjar Adat. Dalam hal ini, Bale Kertha Adhyaksa berads di wilayah Desa Adat, namun tidak termasuk dalam struktur kelembagaan.

“Bale Kerta Adhyaksa berada dalam Wewidangan Desa Adat, namun tidak merupakan bagian kelembagaan dari Desa Adat. Bale Kerta Adhyaksa tidak menangani perkara adat yang menjadi kewenangan Kerta Desa,” terangnya.

Berita Terkait:  TP PKK dan Posyandu Bali Inisiasi Gerakan Kulkul untuk Kebersihan Lingkungan

Koster juga memastikan bahwa lembaga ini hanya menangani perkara hukum umum atau tindak pidana ringan (tipiring) dan tidak menyentuh parkara pidana berat.

“Penyelesaian perkara hukum umum dilaksanakan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, kekeluargaan, kebersamaan, musyawarah, dan kesetaraan,” pungkasnya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI