Komnas HAM Desak Polisi Tahan Tersangka Kerangkeng Manusia

Caption: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Ahmad Taufan Damanik (BB/Antara)

Jakarta | barometerbali – Setelah awalnya sempat heran, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Ahmad Taufan Damanik akhirnya tetap mendesak pihak kepolisian segera menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

“Penjelasan mereka (polisi) mengatakan ada alasan teknis hukum yang segera diselesaikan. Jika selesai tersangka akan ditahan,” ujar Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Minggu (3/4/2022).

Berita Terkait:  Ketua SAPURA Dukung Polri di Bawah Komando Presiden

Beberapa waktu lalu, kata Taufan, tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara datang ke Komnas HAM. Kedatangan tersebut untuk koordinasi dan menanyakan perihal rekomendasi Komnas HAM atas kasus kerangkeng manusia itu.

Kepada Tim Polda Sumut, Komnas HAM memberitahu semua rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut termasuk membahas alasan polda setempat belum menahan delapan tersangka.

Pada awalnya, Taufan mengaku kaget karena pihak kepolisian belum juga menahan delapan orang tersebut meskipun sudah berstatus tersangka. Namun, setelah menerima penjelasan polisi, Komnas HAM memahami situasi yang ada.

Berita Terkait:  Kapolsek Sedati Ambil Langkah Tegas Menutup Aktivitas Judi Sabung Ayam di Desa Pepe

“Awalnya kami kaget kenapa tidak ditahan. Sebab, ini peristiwa yang sangat serius pelanggarannya,” ujar dia. Dari sisi hukum, administrasi kelembagaan atau dari aspek hak asasi manusia tindakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin jelas bertentangan.

“Kita tidak boleh membiarkan kasus ini. Karena di kasus itu ada kekerasan, penyiksaan, perbudakan dan perdagangan orang,” tegas Taufan. Komnas HAM juga sempat mempertanyakan proses tersebut, karena sejak awal lembaga itu telah berkoordinasi dengan Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Polda Sumut.

Berita Terkait:  Polda Bali Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan I Made Daging, Janji Hadir Pekan Depan

Ia mengatakan Komnas HAM saat ini masih akan menunggu beberapa hari ke depan langkah Polda Sumatera Utara. Terutama untuk penahanan delapan tersangka. “Jangan sampai ada langkah-langkah dari Polda Sumut yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik dalam proses hukum,” pungkas Taufan. (BB/501/Ant)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI