Kasus Suami Tewas Ditabrak, Dr Didi Sungkono: Penegakan Hukum tak Jelas

IMG-20250913-WA0019
Foto: Pengamat Kepolisian Dr Didi Sungkono, SH, MH. (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Surabaya – Kasus kecelakaan lalu lintas di Surabaya yang menewaskan seorang suami karena ditabrak dari belakang menuai sorotan publik. Pasalnya, sudah hampir tujuh bulan berlalu, namun proses hukum yang ditangani penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Pengamat kepolisian sekaligus akademisi hukum, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menyayangkan sikap aparat yang dinilai kurang transparan. Menurutnya, penyidik seharusnya proaktif memberikan informasi perkembangan kasus melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai amanat Peraturan Kapolri dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Berita Terkait:  Vio Sari: Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Lolos dari Jeratan Hukum

“Hukum itu asas kepastian, apalagi menyangkut nyawa seseorang. Tidak peduli siapa pelakunya, apakah anak pejabat atau pengusaha besar, semua sama di mata hukum,” tegas Didi, Jumat (13/9/2025).

Didi menambahkan, lambannya penanganan perkara hanya akan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Bahkan, ia mengingatkan agar jangan sampai publik menduga-duga adanya permainan di balik kasus tersebut.

Berita Terkait:  AKP Adek Agus Putrawan Duduki Jabatan Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak

“Sudah hampir tujuh bulan, siapa tersangkanya? Sejauh mana proses hukumnya? Jangan sampai masyarakat menilai KUHAP sebagai ‘Kasih Uang Habis Perkara, Kurang Uang Harus Penjara’,” kritiknya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa merupakan tindak pidana yang jelas ancaman hukumannya. Penyelesaian dengan mekanisme Restorative Justice hanya bisa dilakukan apabila kedua belah pihak sepakat.

Berita Terkait:  Kasus Mafia Tanah di Tambak Oso, NU-LDII Jangan Mau Diadu Domba

Didi juga mengingatkan peran penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 KUHAP dan Pasal 1 angka 4 KUHAP. Laporan sudah ada, korban meninggal di tempat, dan pelaku disebut sudah jelas.

“Ini seharusnya segera dilimpahkan ke persidangan agar memperoleh kepastian hukum. Semua perangkat hukum sudah jelas, tinggal kemauan penyidik untuk menegakkannya,” tandas Didi.

Ia pun mendesak Kasat Lantas Polrestabes Surabaya untuk bergerak cepat agar keadilan benar-benar hadir bagi masyarakat, bukan sekadar slogan. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI