Barometer Bali | Surabaya – Kasus kecelakaan lalu lintas di Surabaya yang menewaskan seorang suami karena ditabrak dari belakang menuai sorotan publik. Pasalnya, sudah hampir tujuh bulan berlalu, namun proses hukum yang ditangani penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Pengamat kepolisian sekaligus akademisi hukum, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menyayangkan sikap aparat yang dinilai kurang transparan. Menurutnya, penyidik seharusnya proaktif memberikan informasi perkembangan kasus melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai amanat Peraturan Kapolri dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Hukum itu asas kepastian, apalagi menyangkut nyawa seseorang. Tidak peduli siapa pelakunya, apakah anak pejabat atau pengusaha besar, semua sama di mata hukum,” tegas Didi, Jumat (13/9/2025).
Didi menambahkan, lambannya penanganan perkara hanya akan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Bahkan, ia mengingatkan agar jangan sampai publik menduga-duga adanya permainan di balik kasus tersebut.
“Sudah hampir tujuh bulan, siapa tersangkanya? Sejauh mana proses hukumnya? Jangan sampai masyarakat menilai KUHAP sebagai ‘Kasih Uang Habis Perkara, Kurang Uang Harus Penjara’,” kritiknya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa merupakan tindak pidana yang jelas ancaman hukumannya. Penyelesaian dengan mekanisme Restorative Justice hanya bisa dilakukan apabila kedua belah pihak sepakat.
Didi juga mengingatkan peran penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 KUHAP dan Pasal 1 angka 4 KUHAP. Laporan sudah ada, korban meninggal di tempat, dan pelaku disebut sudah jelas.
“Ini seharusnya segera dilimpahkan ke persidangan agar memperoleh kepastian hukum. Semua perangkat hukum sudah jelas, tinggal kemauan penyidik untuk menegakkannya,” tandas Didi.
Ia pun mendesak Kasat Lantas Polrestabes Surabaya untuk bergerak cepat agar keadilan benar-benar hadir bagi masyarakat, bukan sekadar slogan. (redho)











