Pemkot Denpasar Akan Gelontor Bantuan Penguatan Ekonomi Bagi Usaha Terdampak Banjir

IMG-20250916-WA0045_Fitwvyoi7c
Foto : Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat diwawancarai usai menetapkan penurunan status di di Posko Induk Penanganan Bencana, Kantor Walikota Denpasar pada Selasa (16/9) sore. (barometerbali/ags/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar secara resmi telah menurunkan status status Tanggap Darurat Bencana menjadi Status Transisi Darurat ke Pemulihan selama tiga bulan mulai Tanggal 17 September hingga 17 Desember 2025. Selama rentang waktu tersebut, Pemkot Denpasar akan fokus pada pemulihan di beberapa sektor, yakni bidang pendidikan, bidang infrastruktur, bidang kesehatan dan bidang penguatan dan pemulihan ekonomi.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara usai menetapkan penurunan status di di Posko Induk Penanganan Bencana, Kantor Walikota Denpasar pada Selasa (16/9) sore, menjelaskan bahwa pada bidang penguatan dan pemulihan ekonomi, Pemkot Denpasar akan menggelontorkan bantuan penguatan ekonomi bagi pedagang atau pemilik usaha yang terdampak banjir. Namun demikian, pemberian tersebut akan didahului dengan verifikasi dan validasi dengan dasar acuan adalah Identitas Kependudukan Denpasar.

Berita Terkait:  Wawali Arya Wibawa Buka Workshop Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Musholla Al-Hikmah Joglo

“Kita di Kota Denpasar berkomitmen untuk membantu para pemilik usaha, utamanya UMKM yang terdampak musibah banjir di Kota Denpasar,” ujarnya.

Jaya Negara menjelaskan bahwa bantuan tersebut nerupakan upaya berkelanjutan untuk mendukung penguatan dan pemulihan ekonomi pasca bencana. Sehingga pemilik usaha dan UMKM dapat kembali tumbuh.

“Kami berharap dengan adanya bantuan stimulus penguatan ekonomi ini dapat mendukung pelaku usaha dan UMKM bangkit kembali,” ujarnya.

Berita Terkait:  Bupati Kembang Serahkan Bedah Warung, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Secara teknis, Jaya Negara mengatakan bahwa bantuan bagi pelaku usaha dan UMKM terdampak banjir di Kota Denpasar akan dialokasikan dari APBD Kota Denpasar. Sementara itu, khusus untuk pedagang Pasar Badung dan Pasar Kumbasari akan dibantu langsung oleh Pemprov Bali yang dalam hal ini Gubernur Wayan Koster.

“Kita berbagi, di Pasar Badung dan Kumbasari dibantu Pak Gubernur atau Pemprv Bali, selain itu untuk pelaku usaha dan UMKM terdampak kita bantu dari APBD Pemkot Denpasar, semoga usaha kembali bangkit, dan ekonomi pulih,” ujar Jaya Negara. (ags/rah)

Berita Terkait:  Pemkot Denpasar Sosialisasikan Perwali 40 Tahun 2025 Tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI