Pertama di Bali, 2 SPPG di Jembrana Kantongi Sertifikat Halal

IMG-20250922-WA0031
Foto: Sertifikat yang diserahkan di SPPG Ekasari Melaya pada Senin (22/9/2025). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Jembrana – Wakil Bupati Jembrana Gede Ngurah Patriana Krisna untuk pertamakalinya di Bali menyerahkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada Yayasan Vasti Kusuma Dewata yang memiliki 2 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Ekasari Melaya dan Dauhwaru. Sertifikat ini diserahkan di SPPG Ekasari Melaya pada Senin (22/9/2025).

Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jembrana I Gusti Komang Budi Santika, S.Ag., M.Si. Camat Melaya, dan Perbekel Ekasari.

Berita Terkait:  Kembangkan SDM Daerah, Kembang-Ipat Perluas Jangkauan Beasiswa Mahasiswa Prestasi Hingga ke Kampus Lokal Jembrana

Wabup Ipat dalam pada kesempatan itu menerangkan bahwa sertifikat halal ini merupakan standar yang harus diterapkan sehingga kualitas makanan yang disajikan layak untuk diserahkan ke siswa.

“Sertifikat halal ini bukanlah tentang agama, tapi lebih ke standar yang harus diterapkan oleh SPPG dalam menyajikan makanan bergizi untuk siswa,” ungkap Wabup Ipat.

Berita Terkait:  Wakil Gubernur Bali Terima Audiensi Siswa SMA Taruna Nusantara

Lebih lanjut, pihaknya mentargetkan tahun ini seluruh SPPG di Kabupaten Jembrana nantinya bisa mengantongi sertifikat Halal.

“Ini yang pertama di Jembrana bahkan di Bali SPPG yang mengantongi sertifikat halal. Harapannya tahun ini seluruh SPPG di Jembrana sudah mengantongi sertifikat halal,” pungkasnya.

Sertifikat Halal MBG merujuk pada sertifikasi halal untuk produk dan fasilitas dalam Program MBG (Makanan Bergizi Gratis). Sesuai dengan kemitraan antara BPJPH dan Badan Gizi Nasional (BGN), program MBG di seluruh Indonesia, harus memastikan semua dapur penyediaan makanan dan seluruh menu yang disajikan telah bersertifikat halal dan memenuhi standar kehalalan dari hulu ke hilir agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta PP Nomor 42 Tahun 2024. (rah)

Berita Terkait:  Pemprov Bali Ringankan Beban Anak Yatim yang Diasuh Kakek dan Nenek

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI