Disdukcapil Kota Denpasar Mulai Terbitkan Adminduk Warga Terdampak Banjir

InCollage_20250926_212617092_V1GBDNwS2R
Foto : Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata saat menyerahkan Dokumen Adminduk warga terdampak banjir kepada Perbekel Desa Sumerta Kaja, I Gusti Ngurah Mayun di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar, Jumat (26/9). (barometerbali/ags/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Banjir yang melanda wilayah Kota Denpasar beberapa waktu lalu memberikan dampak di berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk hilangnya Administrasi Kependudukan (Adminduk). Karenannya, guna memastikan tidak terganggunya urusan masyarakat terkait administrasi, Pemkot Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai menerbitkan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi warga yang terdampak banjir.

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata, menyatakan bahwa peran Disdukcapil dalam penanganan dampak banjir sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki adalah menerbitkan kembali dokumen-dokumen kependudukan bagi warga yang terdampak. Langkah ini diambil untuk memastikan warga yang terkena dampak bencana dapat kembali memiliki dokumen kependudukan yang penting.

Berita Terkait:  Wawali Arya Wibawa Sampaikan Dukungan Untuk Perwakilan Puteri Anak Remaja Indonesia Asal Kota Denpasar 

“Kami fokus menerbitkan kembali KK, KTP, dan akte pencatatan sipil lainnya yang rusak maupun hilang akibat banjir,” kata Dewa Juli sapaan akrabnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Disdukcapil akan mempermudah proses penerbitan dokumen kependudukan bagi warga terdampak dengan syarat adanya pengantar atau keterangan dari desa/kelurahan setempat. Keterangan ini menyatakan bahwa warga tersebut benar-benar kehilangan atau dokumen kependudukannya rusak akibat banjir.

Berita Terkait:  Purnama Sasih Ketiga, Bupati dan Jajaran Pemkab Tabanan Laksanakan Persembahyangan di Pura Luhur Batukau

Dikatakan Dewa Juli, masyarakat yang terdampak banjir boleh langsung datang ke Disdukcapil dengan membawa surat pengantar atau surat keterangan dari desa/kelurahan setempat. Ada juga opsi permohonan jemput bola dari desa/kelurahan setempat untuk mempermudah proses ini.

“Banyak dokumen berharga hilang saat musibah, termasuk Adminduk. Kami berharap dapat membantu masyarakat,” kata Dewa Juli.

Pihaknya menekankan bahwa adminduk merupakan dasar setiap administrasi, sehingga penting bagi warga untuk memiliki dokumen-dokumen tersebut. Dengan adanya pelayanan dari Disdukcapil, diharapkan warga terdampak banjir dapat kembali memiliki dokumen kependudukan yang valid dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

Berita Terkait:  Walikota Jaya Negara Bersama Gubernur Koster Tinjau Lokasi Banjir di Denpasar

“Dengan langkah ini, Disdukcapil Kota Denpasar berharap dapat membantu meringankan beban warga terdampak banjir dan memastikan mereka dapat kembali mengurus administrasi dengan lancar. Pelayanan ini menunjukkan komitmen Pemkot Denpasar dalam mendukung masyarakat yang terkena dampak bencana,” ujarnya. (ags/rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

SMSI

Member of:

SMSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI