Saya Melawan Karena Tidak Ingin Ada Korban Berikutnya
Barometer Bali | Yogyakarta – Persidangan perkara pidana pelanggaran hak cipta atas font (huruf) dengan terdakwa Iwan Kurniawan Bin Ngatiran di Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulonprogo, memasuki babak penting. Sidang ke-11 pada Kamis (2/10/2025) dengan agenda keterangan terdakwa membuat perkara ini semakin terang.
Dalam keterangannya, Iwan mengungkapkan beberapa fakta substansial:
-
Tidak ada mens rea (niat jahat) dari dirinya.
-
Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian dengan menawarkan ganti rugi, namun ditolak pelapor.
-
Beberapa keterangan saksi pelapor dibantah oleh terdakwa.
Fakta persidangan menunjukkan, pembuatan thumbnail konten YouTube yang dipermasalahkan ternyata dilakukan oleh Tukijan (tenaga profesional lepas), bukan oleh Iwan sendiri. Tukijan lah yang mencari dan menggunakan font milik pelapor, sedangkan Iwan hanya memberi order sebagai pihak awam desain grafis.
Sejak awal kasus, Iwan sudah menawarkan ganti rugi Rp15 juta, namun pelapor Thomas Aredea menolak dan mematok angka Rp120 juta. Pada tahap mediasi pun, Thomas tetap menolak tawaran Iwan.
Iwan juga menghadirkan bukti email terkait lisensi font yang menurut pelapor hanya etalase, namun faktanya bisa dibeli secara resmi melalui platform. Selain itu, harga lisensi font yang disebutkan pelapor juga tidak konsisten.
Menjawab pertanyaan hakim anggota Nurrachman Fuadi, S.H., M.H. tentang alasan tidak menaikkan tawaran damai, Iwan menegaskan:
“Saya melawan karena tidak ingin ada korban berikutnya,” cetusnya.
Di luar persidangan, Iwan menyatakan puas telah memberikan keterangan apa adanya tanpa rekayasa. Ia juga mengapresiasi pertanyaan jaksa penuntut umum Evi Nurul Hidayati, S.H. dan majelis hakim yang membuat perkara ini semakin jelas. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU pada Selasa, 14 Oktober 2025. (redho)