Desa Adat Ungasan Desak GWK Bongkar Pagar Beton yang Tutup Akses Warga

Screenshot_20251012_114530_Photo Editor
Pertemuan besar di Pura Dalem, Desa Adat Ungasan, Sabtu, (11/10/2025), hasil Berita Acara Parum Prajuru Desa Adat Ungasan disampaikan secara luas kepada masyarakat 15 banjar adat dan 14 banjar dinas serta awak media bertempat di Pura Dalem, Desa Adat Ungasan, Sabtu, (11/10/2025) malam. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Badung – Paruman Prajuru Desa Adat Ungasan yang digelar Sabtu (4/10/2025) memutuskan mendesak manajemen PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN)/Garuda Wisnu Kencana (GWK) untuk segera membongkar pagar beton yang menutup akses jalan warga di kawasan lingkar timur dan barat Ungasan.

Selanjutnya dalam pertemuan besar di Pura Dalem, Desa Adat Ungasan, Sabtu, (11/10/2025), hasil Berita Acara Parum Prajuru Desa Adat Ungasan itu disampaikan secara luas kepada masyarakat 15 banjar adat dan 14 banjar dinas serta awak media bertempat di Pura Dalem, Desa Adat Ungasan, Sabtu, (11/10/2025) malam.

Keputusan tersebut diambil setelah serangkaian mediasi dengan pihak manajemen GWK dan dukungan dari DPRD Provinsi Bali yang telah mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Bali dan Bupati Badung.

Berita Terkait:  Bali Kembali Jadi Tuan Rumah Dharma Santi Nasional 2026, Undang Presiden Prabowo

Bandesa Adat Ungasan, Wayan Disel Astawa, SE, menyampaikan bahwa hasil paruman tegas meminta GWK memindahkan pagar beton ke dalam kawasan mereka sendiri agar tidak menutup jalan publik.

“Kami menegaskan agar pagar beton di sisi utara dan timur GWK dipindahkan ke dalam area mereka. Akses warga, termasuk jalan menuju rumah penduduk dan sekolah SD Negeri 8 Ungasan, tidak boleh ditutup,” tegas Wayan Disel Astawa dalam keterangannya kepada media.

Ia menjelaskan, dalam kawasan GWK terdapat sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, termasuk jalan yang sebelumnya sudah diaspal sebagai pengganti Jalan Rurung Agung sejak 2007. Oleh karena itu, langkah GWK menutup jalan dengan pagar dianggap melanggar PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 43 huruf a, yang melarang penutupan akses publik dan jalan umum.

Berita Terkait:  Komitmen 'Good Governance! Wabup Tjok Surya Ikuti Asistensi Tata Kelola Pinjaman Daerah

Desa Adat Ungasan bersama lembaga dinas, tokoh masyarakat dari 14 banjar dinas dan 15 banjar adat juga menyatakan siap menggelar jumpa pers bila GWK tetap tidak melaksanakan rekomendasi DPRD Bali.

“Jika tetap tidak dibongkar, kami akan menyampaikan pernyataan sikap secara terbuka melalui media, dan masyarakat siap mengambil langkah tegas,” tambahnya.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Respon Cepat Arahan Presiden, Sampah Pantai Kuta Ditangani Satgas

Selain itu, hasil paruman juga menyepakati bahwa selama GWK belum membuka sepenuhnya akses jalan, pemerintah desa adat dan desa dinas tidak akan menandatangani izin kegiatan apa pun yang dilakukan oleh manajemen GWK di wilayah Ungasan.

Wayan Disel menegaskan, keputusan paruman ini bukan untuk menghalangi investasi, melainkan memastikan hak masyarakat lokal tetap dihormati.

“Kami berharap GWK bisa menjaga kebersamaan dan menghormati masyarakat lokal agar tidak lagi terjadi penutupan akses di kemudian hari, siapa pun yang menjadi manajemennya,” tutup Bandesa Wayan Disel. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI