Satu Tersangka Meninggal Dunia, Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Warisan di Denpasar Tetap Bergulir

Screenshot_20251012_222435_InCollage - Collage Maker
Kuasa Hukum Pelapor, Jro Sutrisna menyatakan dengan meninggalnya IGKN, proses hukum terhadapnya otomatis dihentikan. Meski demikian, perkara ini tetap berlanjut karena masih ada satu tersangka lain yang memiliki peran berbeda dalam kasus pemalsuan NOP. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan yang berujung pada penerbitan Nomor Objek Pajak (NOP) baru atas tanah warisan di Jeroan Belong hingga kini belum juga bergulir ke pengadilan. Padahal, penyidik Polresta Denpasar telah menetapkan dua orang tersangka berinisial IPGS dan IGKN sejak beberapa bulan lalu. Keduanya diduga kuat merekayasa dokumen untuk menguasai lahan warisan secara tidak sah.

Namun sebelum perkara tersebut naik ke tahap persidangan, salah satu tersangka, IGKN, dikabarkan meninggal dunia. Kabar ini dibenarkan oleh kuasa hukum pelapor, Komang Sutrisna atau yang akrab disapa Jro Sutrisna. “Ya benar, kami mendapat kabar bahwa salah satu tersangka meninggal dunia beberapa hari lalu. Kami turut berduka cita,” ungkapnya saat ditemui di Denpasar, Minggu (12/10/2025).

Menurut Jro Sutrisna, dengan meninggalnya IGKN, proses hukum terhadapnya otomatis dihentikan. Meski demikian, perkara ini tetap berlanjut karena masih ada satu tersangka lain yang memiliki peran berbeda. “Satu diduga membuat, satunya menggunakan. Jadi meskipun salah satu tersangka meninggal dunia, proses hukum tetap berjalan terhadap tersangka lainnya,” jelasnya.

Berita Terkait:  Polsek Driyorejo Amankan Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Toko Sembako

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut. “Kalau ditelusuri lagi, bisa jadi ada pihak lain yang terlibat. Tapi tentu kita tunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari penyidik,” katanya.

Mengenai lamanya proses kasus ini, Jro Sutrisna mengungkapkan bahwa saat ini masih terjadi proses koordinasi dan telaah antara penyidik dan jaksa peneliti. “Memang kasus ini berjalan cukup lama. Kami mengikuti dari awal, mulai penyelidikan, penyidikan, sampai ada beberapa revisi dalam BAP,” terangnya.

Ia menilai penyidik sudah bekerja maksimal dan laporan yang diajukan merupakan tindak pidana murni. “Yang kami laporkan adalah dugaan pembuatan surat palsu untuk penggabungan NOP di 2014 dan penerbitan NOP baru pada 2015,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini murni pidana karena menyangkut identitas dan hak atas tanah yang diambil alih tanpa dasar hukum. Sebelumnya, perkara ini mencuat setelah I Gusti Putu Oka Pratama Weda, ahli waris sah, melaporkan adanya dugaan perampasan tanah leluhur.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Made Daging tak Sah, Gunakan Pasal Kedaluwarsa

Komang Sutrisna, SH selaku kuasa hukum pelapor, menilai penetapan tersangka ini merupakan langkah awal untuk membongkar praktik mafia tanah. “Ini bukan sekadar soal perebutan tanah, tapi upaya menghapus sejarah dan hak sah pewaris. Kami berharap polisi dapat mengungkap dalang utamanya,” tegasnya.

Kasus ini bermula ketika IGPGS, yang saat itu menjabat sebagai kepala dusun, diduga membuat surat keterangan yang menyebut pelapor tidak tinggal di Jalan Sutomo No. 62. “Padahal keluarga klien kami sudah turun-temurun tinggal di sana, dan hingga kini alamatnya tetap sama,” jelas Jro Sutrisna.

Menurutnya, sejak 2014 sudah terjadi manipulasi terhadap NOP lahan tersebut, bahkan saat perkara masih dalam tahap kasasi. “Surat yang dibuat tersangka bertentangan dengan fakta. Dokumen itu digunakan untuk mengalihkan NOP dan menerbitkan sertifikat hak milik baru di BPN Denpasar,” paparnya.

Berita Terkait:  Pantau Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali, Eks Wakapolri Kritik Penyidik Polda Bali Salah Kaprah Pidanakan Administrasi

Akibat penerbitan dokumen itu, pihak pelapor justru digugat dan akhirnya diusir dari tanah warisan keluarganya. Jro Komang menyebut peristiwa ini sebagai bentuk “pembajakan hukum”. “Tanah yang telah dihuni ratusan tahun lenyap karena permainan dokumen. Ini upaya sistematis menghapus jejak sejarah Jeroan Belong,” tandasnya.

Berdasarkan SP2HP Nomor: B/540.k/III/2025/Satreskrim tertanggal 14 Maret 2025, Polresta Denpasar telah menetapkan IGPGS dan IGKN sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat.

Jro Sutrisna berharap kasus mafia tanah di Bali ini dapat diusut hingga ke akar-akarnya. “Kalau dua orang ini bisa dijerat, pasti ada jaringan yang lebih besar di baliknya. Semoga semuanya bisa terungkap,” pungkasnya.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, saat dikonfirmasi media membenarkan bahwa sudah ada dua tersangka dalam perkara tersebut. “Benar, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya singkat. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI