Pansus DPRD Bali Temukan Sejumlah Bangunan di Kawasan Nuanu Creative City Tak Memiliki Izin Lengkap 

IMG-20251017-WA0085
Pansus DPRD provinsi Bali saat meninjau lansung sejumlah bangunan di kawasan Nuanu Creative City di Tabanan, pada Jumat (17/10/2025) (Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Panitia khusus (pansus) Tata Ruang, Perizinan dan Aset Daerah (TRAP) DPRD provinsi Bali kembali melakukan sidak, dan Kali ini pansus DPRD Bali meninjau Kawasan Nuanu Creative City dan menemukan sejumlah bangunan di beberapa area kawasan tersebut belum memiliki izin lengkap.

 

“Ada 7 kegiatan, ada restoran, hotel dan lain-lain. Itu izinnya masih bolong-bolong semua. Ada juga pelanggaran tata ruang, di tebing itu ada kegiatan kolam renang dan juga ada shower,” ujar Supartha, pada Jumat (17/10).

 

Meski demikian, Supartha mengakui pihak Nuanu kooperatif dalam hal ini. Bahkan, mereka menutup sendiri pembangunan yang dinyatakan melanggar.

Berita Terkait:  HUT ke-38 WHDI Bali, Koster Titipkan 3 Hal Penguatan Pelestarian Budaya Bali

 

“Dan mereka mau menutup sendiri, dia pasang police line sendiri, dia tau sadar melanggar tata ruang. Kolam renang dibongkar sendiri,” ungkapnya.

 

Selain Nuanu, Supartha juga menyoroti peran Satpol PP Bali dan Kabupaten Tabanan. Mereka justru berdiam diri padahal mengetahui ada bangunan yang melanggar tata ruang.

 

“Tapi yang lucunya penegak tata ruang dan penegak pelanggar perda itu (Satpol PP,red) nggak ngapain-ngapain. Satpol PP tidak mau menjalankan kewajibannya, padahal mereka tau itu melanggar. satpol PP Tabanan dan Bali masuk angin,” singgungnya.

Berita Terkait:  Bedah Buku Putih, LBH GP Ansor Bali Sebut Kebijakan Kuota Haji Gus Yaqut Sesuai UU

 

Sementara itu, pihak Nuanu menegaskan bahwa seluruh perizinan yang diperlukan, termasuk dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Layak Fungsi) dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), telah dipenuhi melalui mekanisme resmi sesuai peraturan hukum di Indonesia.

 

“Berdasarkan hasil verifikasi tim legal kami, seluruh kegiatan pengembangan di kawasan Nuanu telah memiliki izin yang sah dan lengkap,” tutur Gede Wahyu Harianto, Senior Legal Officer Nuanu Creative City.

 

Dikatakan, Nuanu berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan dengan transparansi penuh dan sesuai ketentuan hukum Indonesia, serta terbuka untuk diskusi lebih lanjut dengan DPRD demi memastikan keterbukaan dan keselarasan dalam setiap proses perizinan.

Berita Terkait:  Belasan OTK Serang Kantor BPJS Kesehatan Denpasar, Pasang Spanduk 'Walikota Pembohong'

 

Nuanu kembali menegaskan bahwa seluruh pengembangannya dilakukan secara bertanggung jawab dan sejalan dengan prioritas lingkungan serta kepentingan masyarakat. Proyek-proyek seperti Magic Garden dan Miyawaki Forest Project mencerminkan investasi berkelanjutan Nuanu dalam bidang ekologi, kreativitas, dan pendidikan di Tabanan.

Nuanu tetap terbuka untuk berdialog secara konstruktif dengan seluruh lembaga pemerintah dan terus menunjukkan bahwa pembangunan yang legal, berizin, dan berwawasan lingkungan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan budaya dan ekonomi jangka panjang Bali.***

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI