Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum di Klungkung sesuai Ketentuan Berlaku

IMG-20251028-WA0031
Foto: Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan bahwa seluruh pemasangan LPJU telah dilakukan dengan menyesuaikan kondisi lapangan. (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Klungkung – Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan bahwa pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di wilayah Kabupaten Klungkung telah memenuhi seluruh ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Daerah dalam menyediakan infrastruktur penerangan jalan yang aman, efisien, dan sesuai standar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, khususnya Pasal 12 Paragraf 3 tentang Bangunan dan Jaringan Utilitas, diatur bahwa pemasangan jaringan utilitas seperti lampu jalan harus memperhatikan jarak, ketinggian, dan keamanan konstruksi, baik di kawasan perkotaan maupun di luar kawasan perkotaan. Ketentuan tersebut antara lain mencakup posisi bangunan dan jaringan utilitas di luar bahu jalan atau trotoar, jarak minimal dari tepi jalan, hingga ketentuan pemasangan di atas atau di bawah tanah.

Berita Terkait:  Bupati Satria Buka Musrenbangcam Klungkung 2027, Tekankan Efisiensi dan Prioritas Program Strategis

Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan bahwa seluruh pemasangan LPJU telah dilakukan dengan menyesuaikan kondisi lapangan serta tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. “Dengan kondisi ruang jalan yang terbatas di beberapa titik, pemasangan lampu penerangan dilakukan di lokasi yang secara teknis paling memungkinkan dan tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Kadishub Klungkung, I Gusti Gede Gunarta, Selasa (28/10).

Berita Terkait:  Buka Grand Final Duta Anak 2026, Bupati Satria Ajak Generasi Muda Klungkung Jadi Agen Perubahan

Selain itu, secara teknis ukuran pondasi tiang LPJU di Kabupaten Klungkung telah disesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7198 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Alat Penerangan Jalan, yang menetapkan ukuran pondasi minimal 60×60 sentimeter dengan kedalaman 130 sentimeter.

Lebih lanjut, pemasangan LPJU pada ruas jalan nasional di wilayah Kabupaten Klungkung juga telah mendapatkan persetujuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, sehingga seluruh proses pelaksanaan proyek dipastikan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.

Berita Terkait:  Tinjau Abrasi di Pantai Monggalan Kusamba, Bupati Satria Upayakan Segera Tangani Tanggul

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum di wilayahnya telah sesuai dengan standar keamanan, ketentuan teknis, dan peraturan yang berlaku, serta bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI