Janji Manis Berujung Pahit, Mobil Warga Kedungrejo Bojonegoro Raib

IMG-20251104-WA0005
Foto: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro tengah membongkar dugaan kasus yang menimpa Nurul, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Sumberrejo. (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Bojonegoro — Aroma penipuan dan penggelapan kendaraan kini menyeruak di Kabupaten Bojonegoro. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro tengah membongkar dugaan kasus yang menimpa Nurul, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Sumberrejo.

Kasus ini resmi dilaporkan dengan nomor STPL/263/X/2025/SATRESKRIM tertanggal 16 Oktober 2025. Nurul mengaku dirugikan secara materiil setelah mobil miliknya yang dijadikan jaminan pinjaman uang kepada seseorang berinisial LR, tak juga dikembalikan sesuai perjanjian.

Menurut pendamping hukum korban, Umar Al Khotob, yang juga menjabat Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jawa Timur, seharusnya mobil dikembalikan begitu pinjaman dilunasi. Namun kenyataannya jauh dari kesepakatan.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum BRN Tegaskan Tak Ada Damai dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukorejo

“Saat klien kami hendak menebus mobilnya, justru diminta menambah uang tebusan menjadi Rp50 juta dengan alasan mobil kini ada di Bali. Padahal kesepakatan awal hanya Rp35 juta,” ujar Umar, Kamis (16/10/2025).

Lebih mengejutkan lagi, kata Umar, informasi soal keberadaan mobil di Bali disampaikan langsung oleh Kepala Desa Kedungrejo, yang tak lain adalah ayah kandung LR, sang terlapor.

Berita Terkait:  BPN Badung Kalah di PTUN, Tanah Telajakan Pura Dalem Balangan Kini Jadi Perkara Pidana

Situasi ini membuat pihak korban merasa telah dipermainkan dan dirugikan. Umar menegaskan bahwa tindakan LR berpotensi melanggar hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, juga dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Umar yang juga Ketua YBH Batara DPD Jawa Timur menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami yakin Polres Bojonegoro akan bekerja profesional, adil, dan tidak tebang pilih. Korban sudah cukup menderita, jangan sampai kasus ini menguap,” tegasnya.

Berita Terkait:  Polres Jembrana Gelar Aksi Bersih Pantai Serentak, Dukung Arahan Presiden RI Wujudkan Bali Bebas Sampah

Sementara itu, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan masih berada di tahap penyelidikan awal oleh Unit Satreskrim Polres Bojonegoro untuk memastikan unsur pidana dan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Bojonegoro, yang belakangan semakin marak dan meresahkan masyarakat. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI