Tuntutan 8 Tahun Dinilai Tak Berdasar, Kuasa Hukum Tegaskan Daniel Domalsky Tak Terlibat Kasus Narkoba

Screenshot_20251106_193344_Photo Editor
JPU Ni Luh Putu Ari Suparti menuntut Warga Negara Jerman Daniel Domalsky (41) tahun penjara dinilai tak berdasar oleh pengacaranya di PN Denpasar, Kamis (6/11/2025). (barometerbali/lio)

Barometer Bali | Denpasar – Warga Negara Jerman Daniel Domalsky (41) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (6/11/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang itu, JPU Ni Luh Putu Ari Suparti menuntut Daniel delapan tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam pengiriman paket berisi ekstasi dari Jerman ke Bali.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daniel Domalski alias Zebysek Chompa dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan, serta tetap ditahan,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Berita Terkait:  Tanpa PBG, Puluhan Vila Milik WNA Australia di Bangun di Kerobokan

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Daniel, Supriyo Yuwono, menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia menegaskan akan segera mengajukan pledoi (nota pembelaan) untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Tuntutan delapan tahun itu tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Saksi mahkota bahkan telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dijadikan dasar tuduhan di kepolisian,” ungkap Supriyo.

Supriyo menambahkan, keterangan saksi di sidang juga memperkuat bahwa Daniel Domalsky tidak terlibat dalam pengiriman paket narkoba ke Bali.

Berita Terkait:  Terlibat Perampokan dan Pembunuhan, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania

“Tuntutan ini tidak berdasar. Jika fakta di persidangan tidak membuktikan keterlibatan, seharusnya ia dibebaskan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa bukti yang dihadirkan JPU belum mampu mengaitkan Daniel dengan kasus tersebut.

“Klien kami datang ke Bali untuk urusan bisnis properti. Ia juga merupakan presiden komunitas motor besar di Jerman dan tidak pernah terlibat dalam kasus narkotika sebelumnya,” tutur Supriyo.

Kasus ini bermula pada 22 April 2025 sekitar pukul 04.45 Wita, ketika polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Rodrigues Pedro di depan Villa Kayu Suar, Jalan Mertasari No. 151, Denpasar Selatan. Dalam penggerebekan itu ditemukan satu paket jasa pengiriman UPS bernomor 1Z112TJ20491800038 berisi beberapa kaleng diduga ekstasi, dikirim dari Koblenz, Jerman, dan ditujukan kepada seseorang bernama Bikzada Bazumhmmd.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Terdakwa Togar Situmorang Keberatan atas Saksi Ahli Etik JPU dalam Sidang Penipuan dan Penggelapan

Setiap kaleng berisi puluhan butir pil, dengan total berat mencapai beberapa ratus gram. Namun, menurut pihak pengacara, tidak ada satu pun bukti kuat yang menghubungkan paket tersebut dengan Daniel Domalsky. (lio)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI