Satpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Baliho dan Spanduk di Sejumlah Ruas Jalan Kota Denpasar

InCollage_20251112_170311772_O4MbwjEM1n_EEXWiE6s8e
Foto: Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Satpol PP Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, pada Rabu (12/11/2025). (barometerbali/ayu/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Dalam upaya menjaga ketertiban serta keindahan tata ruang kota, Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Satpol PP Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, pada Rabu (12/11/2025).

Kegiatan yang dipimpin Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, ini menyasar sejumlah titik strategis di Kota Denpasar, yakni Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan Renon, Jalan Waturenggong, Jalan Raya Sesetan, dan Jalan Sidakarya.

Berita Terkait:  Wawali Arya Wibawa Mendem Pedagingan di Pura Segara Giri Wisesa Sidekarya

Dari hasil kegiatan tersebut, Bidang KUKM Satpol PP Denpasar berhasil menertibkan total 87 media promosi yang tidak sesuai dengan ketentuan, terdiri dari pamflet 33 buah, Banner 35 buah, Spanduk 17 buah, Umbul-umbul 1 buah dan Baliho 1 buah.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan dan penegakan aturan terhadap pemanfaatan ruang publik agar tetap tertata rapi, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan wujud dukungan terhadap program Denpasar Bersih dan Asri yang dicanangkan Pemerintah Kota Denpasar.

Berita Terkait:  Dorong Ekonomi Lokal, Wakil Bupati Wayan Diar Buka Gebyar UMKM Bangli

Dalam kesempatan tersebut, Agung Nendra mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih memperhatikan lokasi pemasangan media promosi agar tidak melanggar ketentuan, terutama di area fasilitas umum, trotoar, serta pohon pelindung.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga keindahan kota dengan tidak memasang baliho atau spanduk di tempat yang dilarang. Penertiban ini bukan semata-mata untuk menertibkan, tetapi juga menjaga wajah kota agar tetap bersih dan tertata,” ujar Agung Nendra.

Berita Terkait:  Raker Bunda Literasi Denpasar 2026 Fokus Penguatan Budaya Baca

Langkah penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara berkala oleh Satpol PP Kota Denpasar sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan lingkungan kota yang tertib, indah, dan berdaya saing. (ayu/rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI