Barometer Bali Denpasar -Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja ke provinsi Bali dalam rangka pengawasan pelaksanaan undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pada Senin (24/11/2025).
Dalam kunjungan tersebut Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengatakan bahwa tingginya mobilitas wisatawan asing di Bali berpotensi dimanfaatkan jaringan narkotika internasional sebagai jalur peredaran.
“Tingginya intensitas mobilitas wisatawan asing memberi peluang bagi jaringan peredaran narkotika internasional untuk menjadikan Bali sebagai titik transit pasar konsumsi untuk distribusi ke wilayah yang lain,” ujar Filep.
Ia menjelaskan, Bali memiliki sejumlah pintu masuk dan pintu keluar yang mudah diakses masyarakat global. Jika tidak diawasi secara ketat, kondisi tersebut dapat membuka celah bagi peningkatan peredaran narkotika.
Lebih jauh, Filep menegaskan bahwa penanganan permasalahan narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, isu ini sangat kompleks sehingga memerlukan pendekatan kolaboratif lintas lembaga.
“Dalam konteks ini, BNN, Polda Bali, Pemerintah Daerah, serta elemen masyarakat tampil sebagai pilar utama yang menjalankan koordinasi aktif untuk memastikan program rehabilitasi narkotika berjalan secara menurun, terintegrasi, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, mulai dari keterbatasan sarana-prasarana hingga sumber daya manusia dalam pelaksanaan rehabilitasi. Masalah tersebut, kata dia, membutuhkan dukungan kuat dari pemerintah pusat dan daerah.
“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan bahwa hak pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi sosial dan medis benar-benar terjamin,” jelasnya. (rian)











