Barometer Bali | Denpasar – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bali meminta masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan baru terkait surat tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement). Modus ini biasanya dilakukan lewat pesan WhatsApp, SMS, email maupun media sosial yang berisi link.
Kasubdit Gakkum Polda Bali, AKBP Satrio Prayono mengatakan bahwa aksi tersebut semakin masif dengan berlakunya metode penilangan berbasis elektronik. Kata dia, hal ini bisa saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan.
“Kami jajaran Ditlantas Polda Bali menghimbau agar masyarakat waspada, tidak mudah percaya dengan link surat tilang tanpa kejelasan. Kami pastikan, itu link-link surat tilang elektronik palsu,” ujar AKBP Satrio dalam keterangannya di Mapolda Bali, Senin (8/12/2025).
AKBP Satrio menjelaskan, metode dalam surat tilang elektronik tidak ada pengiriman link pembayaran melalui pesan pribadi seperti WhatsApp, SMS, email maupun media sosial. Surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas hanya dikirim melaui situs resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Abaikan atau jangan pernah mengklik link yang mencurigakan, apalagi jika meminta data pribadi, OTP (one time password) atau pembayaran langsung,” jelasnya.
Ia menyarakan agar masyarakat konfirmasi langsung ke kantor Ditlantas Polda Bali atau mengecek langsung hanya melalui website resmi ETLE Nasional dan akun resmi Kepolisian.
“Jika menerima pesan mencurigakan agar diabaikan dan jangan disebarkan,” tegas AKBP Satrio. (rian)











