Barometer Bali | Gianyar – Polres Gianyar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Subak Dalem Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Selasa (10/12/2025). Rekonstruksi yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Gianyar ini menghadirkan tiga tersangka: NA alias Arik, M.F alias Fais, dan S.F alias Sandy.
Ketiganya memperagakan 15 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa tragis pada Jumat, 24 Oktober 2025, yang menewaskan I Wayan Sedehana. Setiap adegan diperagakan sesuai peran masing-masing dan disepakati tanpa keberatan dari para tersangka.
Rekonstruksi turut disaksikan Kasi Pidum Kejari Gianyar, Kasat Reskrim Polres Gianyar, jaksa penuntut umum, penyidik, penasihat hukum, serta keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M. Guruh Firmansyah menegaskan pentingnya rekonstruksi untuk memastikan kecocokan keterangan para tersangka dengan fakta.
> “Rekonstruksi ini kami laksanakan untuk memberikan gambaran jelas mengenai peran masing-masing tersangka. Dengan 15 adegan yang diperagakan, kami memastikan seluruh rangkaian kejadian sesuai hasil penyidikan sebagai kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa Polres Gianyar berkomitmen menangani perkara secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Dengan selesainya rekonstruksi ini, berkas perkara diharapkan segera rampung dan proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan. (red/rah)











