Barometer Bali | Denpasar – Sebuah surat lama kembali dimunculkan ke ruang publik. Isinya dipenggal dari konteks awal, disebarluaskan ulang, lalu dijadikan dasar tudingan. Pola ini kembali berulang setiap kali persoalan sampah Bali menemui jalan buntu. Nama Gubernur Bali Wayan Koster pun kembali ditempatkan sebagai sasaran utama.
Faktanya, kebijakan yang kini dipersoalkan bukanlah keputusan sepihak gubernur. Keputusan tersebut lahir dari forum rapat lintas kementerian saat penanganan sampah Bali menjadi perhatian pemerintah pusat dalam rangkaian agenda G20 tahun 2022.
“Saya tidak pernah memutuskan sendiri pembatalan pengolahan sampah menjadi energi listrik di TPA Suwung. Itu hasil rapat lintas kementerian atas arahan Menko Maritim dan Investasi serta Menteri PPN/Bappenas,” kata Koster kepada wartawan melalui pesan singkat, Sabtu (13/12/2025).
Konteks inilah yang kerap dihilangkan. Publik seolah diarahkan untuk percaya bahwa satu dokumen adalah bukti kegagalan tunggal, padahal persoalannya jauh lebih kompleks dan terkait langsung dengan regulasi nasional.
“Pada saat itu, PLN menolak membeli listrik dari pengolahan sampah karena terbentur aturan. Tanpa offtaker, proyek justru berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Alih-alih menghentikan penanganan, kebijakan kemudian dialihkan. Pemerintah pusat membangun fasilitas pengolahan sampah menggunakan APBN. Di Kota Denpasar, tiga unit TPST didirikan dengan kapasitas desain mencapai sekitar 1.000 ton per hari.
Tak hanya itu, lebih dari 100 unit TPS3R juga dibangun di berbagai daerah seperti Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, dan wilayah lainnya. Namun keberadaan fasilitas ternyata belum diiringi dengan pengelolaan yang optimal.
“Masalahnya bukan pada ketiadaan fasilitas. Banyak yang tidak dijalankan maksimal oleh pemerintah kabupaten dan kota,” ungkap Koster.
Sejak 2019, Bali sebenarnya telah memiliki peta jalan yang jelas melalui Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Dalam regulasi tersebut, peran sudah dibagi tegas: provinsi menetapkan arah dan aturan, sementara pelaksanaan teknis menjadi tanggung jawab kabupaten/kota hingga desa dan desa adat.
“Pergub itu menempatkan pengelolaan teknis di tangan bupati dan wali kota sampai ke desa dan desa adat,” tegasnya.
Namun dalam praktiknya, banyak daerah dinilai bertahan pada pola lama: kumpul, angkut, dan buang. TPA Suwung terus dijadikan muara akhir, meski berdiri di atas persoalan hukum yang serius.
“TPA Suwung berada di kawasan Tahura Ngurah Rai, lahan milik pemerintah pusat. Open dumping di kawasan hutan jelas pelanggaran hukum. Jika dibiarkan, semua pemimpin berisiko menghadapi pidana lingkungan,” ujarnya.
Menurut Koster, penyelesaian sampah tidak bisa dibangun di atas pembiaran pelanggaran hukum.
“Tidak mungkin menegakkan hukum jika dalam urusan sampah kita justru melanggarnya bertahun-tahun. Hukum tidak menunggu kesiapan, hukum menuntut kepatuhan,” tandasnya.
Saat pemerintah pusat akhirnya memerintahkan penutupan TPA Suwung, kepanikan pun terjadi. Seperti sebelumnya, arah kemarahan publik kembali diarahkan pada satu nama, sementara media sosial berubah menjadi arena penghakiman.
“Saya memilih berdiri pada aturan meskipun harus menerima cacian. Lebih baik dimarahi hari ini daripada membiarkan Bali terus melanggar hukum dan mewariskan krisis lingkungan kepada generasi mendatang,” pungkas Gubernur Koster. (red)











