Barometer Bali | Surabaya – Dugaan praktik Restorative Justice (RJ) berbayar di lingkungan Satreskrim Polres Nganjuk menuai sorotan serius. Pengamat kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa RJ tidak memiliki dasar hukum untuk dipungut biaya dan meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) mengusut tuntas dugaan tersebut.
“Tidak ada aturan RJ berbayar. Itu tidak memiliki dasar hukum. Restorative Justice diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, dan justru bertujuan meringankan beban negara karena hukum berfungsi sebagai problem solving,” ujar Didi Sungkono, Jumat (19/12/2025).
Ia menegaskan, bila benar masyarakat diminta membayar hingga Rp100 juta untuk pengurusan RJ, maka praktik tersebut sangat janggal dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kalau benar ada permintaan uang sebesar itu, wartawan dan aparat pengawas internal harus mengungkap secara terang-benderang. Penegak hukum wajib jujur, transparan, dan bernurani. Tanpa moral, hukum akan rusak dan profesi mulia bisa ternodai,” tegasnya.
Menurut Didi, Polri sebagai penegak hukum diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, sementara advokat diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Keduanya sama-sama dituntut menegakkan hukum secara beradab dan bermartabat.
“Advokat adalah profesi mulia (officium nobile). Tidak dibenarkan jika ada oknum advokat yang berperan sebagai makelar kasus, menipu masyarakat dengan dalih uang akan diserahkan ke penyidik,” kata doktor ilmu hukum tersebut.
Pengakuan Warga Serahkan Rp140 Juta
Dugaan praktik RJ berbayar mencuat setelah seorang warga Kabupaten Nganjuk, Endang Sulastri, mengaku telah menyerahkan total Rp140 juta kepada seorang advokat berinisial SPI, yang menjanjikan pengurusan RJ saat suaminya masih ditahan penyidik.
Pengakuan tersebut dituangkan Endang dalam surat pernyataan bermaterai. Ia menyebut penyerahan uang dilakukan pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di depan Kantor DPC Partai Hanura Kabupaten Nganjuk, bukan di kantor kepolisian.
Menurut Endang, dari total uang tersebut, Rp10 juta disebut sebagai jasa advokat, sementara Rp100 juta diklaim akan diserahkan kepada penyidik Polres Nganjuk untuk keperluan gelar perkara RJ. Selain itu, ia juga mengaku telah mengeluarkan Rp15 juta untuk mediasi dan kompensasi korban, serta Rp15 juta tambahan setelah gelar perkara.
Namun, saat Endang mendatangi Polres Nganjuk, penyidik mengaku tidak mengetahui adanya gelar perkara RJ sebagaimana dijanjikan. Hal ini memperkuat dugaan pencatutan nama institusi kepolisian yang berpotensi mengarah pada penipuan atau pemerasan.
“Saya sampai berutang ke saudara-saudara. Sampai sekarang belum bisa melunasi. Saya hanya ingin kejelasan, apakah benar RJ harus bayar ratusan juta,” ungkap Endang.
Ia menyebut penyerahan uang disaksikan adiknya, Alvonsius Ivantri Hutasoit, serta mengklaim memiliki rekaman suara yang menyebut uang tersebut akan diberikan kepada penyidik Polres Nganjuk.
Berpotensi Langgar Hukum dan Kode Etik
Dr. Didi Sungkono menegaskan, jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bertentangan keras dengan prinsip Restorative Justice yang gratis dan berbasis pemulihan, bukan transaksi.
Secara hukum, kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 368 KUHP (pemerasan), serta pasal lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi. Dari sisi profesi, oknum advokat juga berpotensi melanggar Kode Etik Advokat Indonesia.
Endang secara resmi meminta Bid Propam Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan oknum penyidik, atau apakah institusi kepolisian dicatut untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi penegakan hukum. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari Polda Jawa Timur guna menjaga marwah institusi serta memastikan hukum tidak berubah menjadi komoditas berbayar. (redho)











