Barometer Bali | Denpasar – Kementerian Lingkungan Hidup (LH), bersama Pemerintah provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, dan pemerintah Kabupaten Badung sepakat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung bakal ditutup 1 Maret 2026. Hal tersebut disampaikan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq usai melaksanakan pertemuan bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, dan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025).
“Sudah diputuskan oleh Bapak Gubernur, bersama dengan kita semua, bahwa penutupan TPA Suwung tidak bisa ditunda lagi, harus dilakukan pada tanggal 1 Maret 2026,” ujar Menteri Hanif.
Ia menyebut, pemerintah sejatinya sudah sejak lama memberikan sanksi administrasi kepada Pemprov Bali terkait TPA Suwung. Pemerintah juga mendorong agar segera mengubah TPA Suwung menjadi TPA yang ramah lingkungan.
“Jadi hari ini kita segera men-transformasi dari TPA Suwung menjadi TPA Waste to Energy yang akan disusun. Prosesnya sedang dibangun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri LH mengatakan proses peralihan TPA Suwung menjadi waste to energy setidaknya membutuhkan waktu paling lama dua tahun.
“Ini kota wisata, jadi kita nggak boleh main-main dengan sampah. Sehingga mengoptimalkan penyelesaian sampah yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan disebarluaskan oleh Bapak Wali Kota dan Bapak Bupati,” tegas Menteri Hanif.
Menurutnya, penutupan TPA Suwung bukan berarti pemerintah lepas tangan terhadap pengelolaan sampah di Bali. Salah satu upaya adalah merevitalisasi TPA Bangli untuk menjadi solusi jangka pendek pembuangan sampah di kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
“Jadi hanya punya waktu 2 bulan jajaran kabupaten, provinsi untuk meng-upgrade posisi dari TPA Bangli itu untuk sementara bisa digunakan sambil menunggu Waste to Energy,” ungkapnya Menteri Hanif.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, Menteri LH memberikan tenggang waktu dua bulan kepada Pemerintah Provinsi Bali maupun Kabupaten Badung dan Kota Denpasar untuk menyiapkan langkah-langkah strategis sebelum penutupan.
“Kami diberikan arahan oleh Bapak Menteri untuk menyiapkan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam dua bulan ini supaya TPA Suwung ditutup dan kemudian sudah memiliki solusi untuk mengatasi penutupan tersebut,” imbuh Koster.
Setelah tanggal 1 Maret 2026, kata Koster, pihaknya telah bersepakat bersama Walikota Denpasar dan Bupati Badung untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber seperti teba modern, pengelolaan melalui TPS3R, TPST, dan pola-pola lain.
“Sisanya sedang dipersiapkan TPA Bangli untuk menampung sementara,” kata Gubernur Bali dua periode itu.
Koster menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai TPA Kabupaten Bangli tidak bersifat inklusif. Tetapi dalam regulasi tersebut membuka kerja sama dengan daerah lain.
“Memang TPA Bangli ada Perda-nya bukan TPA regional itu adalah TPA-nya Kabupaten Bangli tetapi dalam Perda-nya juga diatur pasalnya Kabupaten Bangli bisa bekerja sama dengan daerah lain. Tentu saja dalam hal ini Kabupaten Badung dan Kota Denpasar,” pungkas Koster. (rian)











