Kebakaran Kantor PT Jaya Etika Beton di Bojonegoro, BBM Subsidi Diduga Jadi Pemicu Masalah

IMG-20260112-WA0011_dp7iM4Tz6f
Foto: Kebakaran hebat melanda kantor pelaksana proyek rehabilitasi/normalisasi alur Waduk Pacal Tahap II, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. (Barometerbali/Redho)

Barometer Bali | Bojonegoro — Kebakaran hebat melanda kantor pelaksana proyek rehabilitasi/normalisasi alur Waduk Pacal Tahap II, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Lokasi kejadian berada di area proyek milik PT Jaya Etika Beton, di Desa Bulaklo RT 11 RW 02, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Peristiwa tersebut menghanguskan sejumlah material proyek bernilai besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 12 unit tandon solar berkapasitas 1.000 liter ikut terbakar, dengan 9 tandon di antaranya berisi bahan bakar solar.

Selain itu, api juga melalap puluhan sak semen, material genset, serta ratusan batang besi yang tersimpan di lokasi.

Berita Terkait:  Jembrana Kembali di Terjang Banjir, Rendam Rumah Warga dan Akses Jalan

Menurut keterangan SPW, warga sekitar lokasi, sumber api diduga berasal dari percikan mesin pemotong besi yang digunakan para pekerja proyek.

Percikan tersebut menyambar tandon solar berbahan plastik, menyebabkan solar tumpah dan dengan cepat tersulut api.

“Percikan dari alat potong besi menyambar tandon solar. Karena tangkinya plastik, solar langsung tumpah dan terbakar,” ujar SPW, Minggu (11/1/2026).

Namun, kebakaran ini tak hanya menyisakan kerugian materi.

Aparat penegak hukum setempat disebut turut menaruh kecurigaan terhadap jenis solar yang terbakar.

Berita Terkait:  Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Depan SPBU Bandara Ngurah Rai

Solar tersebut diduga merupakan BBM subsidi, yang secara aturan tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha atau proyek komersial.

Beberapa sumber menyebutkan, aparat mempertanyakan kelengkapan dokumen pengadaan BBM, termasuk Delivery Order (DO) dari Pertamina serta masa berlaku dokumen tersebut.

Bahkan muncul kekhawatiran bahwa pihak pelaksana proyek hanya mengantongi surat rekomendasi, bukan dokumen resmi pembelian BBM non subsidi sebagaimana ketentuan.

“Solar subsidi seharusnya tidak boleh digunakan untuk usaha. Yang dikhawatirkan, hanya dikasih surat rekomendasi, bukan DO resmi,” ungkap salah satu APH yang namanya tidak boleh disebutkan dulu demi kepentingan penyelidikan.

Berita Terkait:  Swafoto, Digulung Ombak, WNA Cedera di Pantai Kelingking

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Jaya Etika Beton terkait dugaan penggunaan BBM subsidi tersebut.

Sementara itu, aparat masih melakukan pendalaman guna memastikan penyebab kebakaran sekaligus menelusuri legalitas BBM yang tersimpan di lokasi proyek.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan kerja, kepatuhan hukum, serta dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah. (Redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI