Banjir Pancasari dan Gorong-Gorong Raksasa, Dugaan Proyek Bali Handara Dilaporkan Polisi

Screenshot_20260114_225013_InCollage - Collage Maker
Vila dan usaha glamping milik Reydi Nobel, jadi korban banjir dan mengklaim mengalami kerugian besar diduga akibat pembangunan gorong - gorong 'raksasa' Bali Handara. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Buleleng – Banjir yang berulang kali merendam lahan warga dan bangunan glamping di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, kian membuka tabir persoalan serius tata kelola lingkungan di kawasan dataran tinggi Bali Utara. Peristiwa ini tak lagi dipandang sebagai bencana alam, melainkan diduga kuat akibat perubahan aliran air yang bersifat rekayasa.

Sorotan kini mengarah pada Handara Golf & Resort Bali (Bali Handara), menyusul laporan resmi yang dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Pelaporan dilakukan oleh Reydi Nobel, pemilik lahan terdampak banjir yang mengklaim mengalami kerugian besar. Reydi sangat menyayangkan, hingga kini belum ada perkembangan dan tindak lanjut yang berarti terkait laporannya itu.

Reydi menyebut, banjir baru terjadi setelah pembangunan saluran air berukuran tidak lazim sekitar enam meter yang dibuat menggunakan alat berat dan diarahkan langsung ke lahannya. Sebelumnya, wilayah tersebut tidak pernah mengalami banjir.

Berita Terkait:  JNE Denpasar dan HIPMI Bali Resmi Teken Kerja Sama Pengiriman Produk UMKM

“Sebelum saluran itu ada, lahan kami aman. Sejak dibuat, setiap hujan deras pasti banjir,” ujar Reydi, Senin (12/1/2025).

Puncak banjir terjadi pada Minggu (11/1/2025). Air setinggi lutut orang dewasa menggenangi kawasan tersebut, merusak lima unit glamping milik Reydi, menghancurkan kebun stroberi, serta melumpuhkan aktivitas ekonomi warga. Dampak meluas ini menegaskan bahwa persoalan Pancasari bukan sengketa individual, melainkan krisis lingkungan akibat perubahan aliran air secara paksa.

Dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2851/Pancasari, Reydi menegaskan tidak pernah tercantum adanya aliran sungai atau saluran irigasi di atas lahannya. Fakta tersebut bertolak belakang dengan kondisi di lapangan sejak April 2023, ketika ekskavator mulai mengeruk tanah dan membangun gorong-gorong raksasa.

“Ini bukan drainase kecil. Lebarnya enam meter. Skala seperti ini seharusnya melalui kajian hidrologi dan izin ketat,” tegasnya.

Di sisi lain lahan Reydi memang terdapat saluran air milik Pemerintah Provinsi Bali dengan lebar sekitar satu meter. Namun kapasitas saluran tersebut dinilai tak mampu menampung limpahan debit air dari gorong-gorong buatan itu. Akibatnya, air meluap dan merendam lahan warga di sekitarnya.

Berita Terkait:  Hujan Ekstrem Terjang Jembrana, Pohon Cengkeh Roboh dan Longsor Rusak Permukiman

Untuk memastikan legalitas saluran tersebut, Reydi mengaku telah meminta klarifikasi ke Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida. Hingga kini, status gorong-gorong raksasa itu masih menjadi tanda tanya, apakah dibangun secara resmi, tanpa izin, atau tanpa kajian lingkungan memadai.
Persoalan kian sensitif setelah mencuat dugaan keterlibatan investor asing asal Rusia dalam pengembangan properti di sekitar kawasan tersebut. Sejumlah vila disebut dibangun di area rawan, berdekatan dengan hutan dan jalur aliran air bermasalah.

Namun belum ada kejelasan apakah proyek-proyek tersebut telah mengantongi izin lengkap, termasuk persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), izin lingkungan, serta AMDAL atau UKL-UPL.
Jika dugaan ini terbukti, maka banjir Pancasari mencerminkan persoalan sistemik: alih fungsi lahan tanpa kendali, manipulasi tata air, dan lemahnya pengawasan terhadap investasi di kawasan hulu dan daerah resapan.

Berita Terkait:  Kesepakatan Damai Pasca Pembakaran Kapal, Nelayan Ngemplakrejo Dilarang Gunakan Trawl dan Bondet

Peran pemerintah desa pun ikut menjadi sorotan. Aktivitas pembangunan berskala besar melibatkan alat berat, pekerja, dan lalu lintas material dinilai mustahil luput dari pengetahuan aparat desa. Klaim ketidaktahuan justru memunculkan dugaan pembiaran atau penutupan informasi.

Selain itu, status Hak Guna Bangunan (HGB) Bali Handara juga dinilai perlu diverifikasi ulang di lapangan. Kawasan yang berbatasan langsung dengan hutan lindung dan daerah resapan air menuntut kejelasan batas. Apakah gorong-gorong dibangun di dalam HGB atau justru melampaui batas hingga memasuki kawasan hutan, masih menjadi pertanyaan terbuka.

Kasus Pancasari kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan instansi teknis. Publik menunggu, apakah hukum akan berdiri melindungi lingkungan dan warga, atau kembali kalah oleh kepentingan modal besar. Air telah memberi kesaksian. Kini giliran negara membuktikan keberpihakan. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI