Barometer Bali | Denpasar – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyoroti pembangunan Pelabuhan Marina di kawasan Serangan, Kota Denpasar. Proyek tersebut dinilai memiliki sejumlah kejanggalan, terutama terkait pengerukan laut serta aspek perizinannya.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya persoalan dalam pembangunan marina tersebut setelah melakukan konsultasi.
“Barusan saya tahu nih, baru tadi pagi, kami konsultasikan barusan, BTID ada suatu permasalahan. Karena yang namanya marina, marina kan pasti laut kan begitu,” ujar Dewa Rai usai rapat paripurna DPRD provinsi Bali, pada Senin (19/1/2026).
Menurutnya, Pansus TRAP telah menghubungi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Provinsi Bali, I Putu Sumardiana, untuk meminta penjelasan terkait pembangunan marina di Serangan. Namun, jawaban yang disampaikan justru menimbulkan tanda tanya.
“Kami tanya ke Kadis KKP, katanya marina itu dibangun di daratan. Ini yang jadi sorotan kami. Karena marina tidak mungkin dibangun di daratan,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat Serangan, pembangunan marina diduga berdampak pada lingkungan sekitar, termasuk memicu abrasi di wilayah pesisir.
“Paling tidak itu kan di laut kan begitu. Saya dengar dari masyarakat di Serangan, dengan dibangunnya marina itu dampak-dampak ke sebelahnya sampai abrasi,”tuturnya.
Selain itu, Pansus TRAP juga menyoroti aspek perizinan proyek, khususnya terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menegaskan bahwa AMDAL merupakan syarat wajib sebelum pembangunan dilaksanakan.
“Karena sebelum pelaksanaan pembangunan itu harus ada AMDAL. Profesor dari kelompok ahli DPRD Bali juga bilang, ada AMDAL-nya. Oke, nanti kita cek,” kata Dewa Rai.
Ia juga menyinggung soal kewenangan perizinan pembangunan marina. Menurutnya, lokasi marina yang berjarak kurang dari 12 mil laut seharusnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas KKP.
Namun, hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Dinas KKP Provinsi Bali yang menyebutkan bahwa perizinan marina berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Tak hanya itu, Dewa Rai turut menyoroti keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID), termasuk persoalan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) seluas 62 hektare yang sebelumnya ditukar dengan tanah milik negara.
“Termasuk KEK Kura-Kura itu, yang ada di BTID, nanti kita cek. Masalah ada 62 hektare itu, 62 hektare tanah Tahura yang dulu ditukar kepada negara. Dan perbandingannya lucu, satu banding satu itu loh, ada apa ini? Nanti kita cek itu,” tegasnya. (rian)











