Barometer Bali | Denpasar – Fakta persidangan menguatkan posisi Togar Situmorang, keterangan para saksi secara tegas membantah tuduhan pelapor dalam sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/1/2026).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang justru membuka fakta baru di persidangan.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi, yakni Anggiat Napitupulu selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali periode 2022–2023, serta Ade Saputra dari pihak Bank OCBC.
Di hadapan majelis hakim, Anggiat Napitupulu dengan tegas menyatakan tidak mengenal dan tidak pernah menjalin komunikasi dengan terdakwa Togar Situmorang, sebagaimana tudingan yang selama ini disampaikan oleh pelapor, Fannie Lauren.
“Saya tidak mengenal saudara Togar Situmorang dan tidak pernah bekerja sama dengan beliau,” tegas Anggiat dalam keterangannya di persidangan.
Terkait isu pendeportasian Warga Negara Asing (WNA) berinisial L yang disebut-sebut menjadi sumber persoalan, Anggiat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan karena hal tersebut bukan kewenangannya saat menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumham Bali.
“Saya memang pernah menerima surat dari Law Firm Office Togar Situmorang terkait permohonan pemblokiran visa WNA. Namun saya membalas secara resmi bahwa hal tersebut bukan kewenangan Kanwil Kemenkumham,” jelasnya.
Anggiat juga secara tegas membantah adanya komunikasi lanjutan, kedekatan khusus, maupun dugaan penerimaan suap dari Togar Situmorang. Ia memastikan tidak ada komunikasi apa pun setelah surat balasan dikirimkan.
“Saya tidak pernah berkomunikasi lagi dan tidak pernah menerima imbalan dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.
Sementara itu, saksi dari Bank OCBC, Ade Saputra, membenarkan adanya transaksi pengiriman dana sebanyak 13 kali dari pelapor kepada pihak Togar Situmorang. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh transaksi tersebut dalam sistem perbankan tercatat dengan keterangan “uang operasional”.
“Tercatat 13 kali transaksi dari nasabah atas nama Fannie Lauren Cristie kepada Ellen selaku bendahara Togar Situmorang. Keterangan transaksi tertulis uang operasional,” ungkap Ade saat menjawab pertanyaan JPU.
Menanggapi keterangan para saksi, kuasa hukum terdakwa, Axl Mattew Situmorang yang didampingi Alexander Ricardo Gracia Situmorang, menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan justru mengonfirmasi tidak benarnya tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
Menurut Axl, Togar Situmorang memang mengirimkan surat resmi kepada Kanwil Kemenkumham Bali, namun permohonan tersebut tidak dikabulkan dan tidak pernah disertai janji, pertemuan, maupun imbalan apa pun.
“Klien kami tidak pernah menjanjikan sesuatu terkait urusan imigrasi. Tidak ada pertemuan, tidak ada kedekatan, apalagi imbalan,” tegasnya.
Ia menilai narasi yang dibangun oleh pelapor tidak memiliki dasar yang kuat dan terbantahkan oleh fakta persidangan. Seluruh pekerjaan hukum yang dilakukan Togar Situmorang, kata dia, telah dijalankan sesuai Perjanjian Jasa Hukum yang disepakati para pihak.
“Tuduhan seolah-olah Pak Togar memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu tidak pernah ada. Fakta persidangan hari ini secara jelas membantah narasi pelapor,” tutup Axl. (rian)











