Barometer Bali | Jembrana – Peristiwa tragis terjadi di kebun wilayah Banjar Kedisan, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali. Dua orang warga dilaporkan meninggal dunia diduga akibat disengat tawon, pada Selasa (20/01/26) sore.
Kapolsek Mendoyo, Kompol Wayan Sartika, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 15.00 Wita saat korban Dewa Ketut Suparta (69) tengah beristirahat di bale gubuk miliknya.
“Ketika saksi hendak memindahkan daun kelapa kering di bawah bale-bale, ternyata terdapat sarang tawon. Tawon kemudian berhamburan dan menyengat korban serta saksi,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban dan saksi berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah berbeda. Namun nahas, korban terjatuh dan kepalanya terbentur akar pohon sehingga kembali diserang oleh gerombolan tawon dan akhirnya tidak sadarkan diri.
“Warga yang datang ke lokasi menemukan korban telah meninggal dunia dan selanjutnya mengevakuasi jenazah ke rumah duka di Banjar Munduk Anggrek,” kata Kompol Sartika.
Sementara itu lanjut Kapolsek Mendoyo, korban lainnya Dewa Ayu Made Gati (56) sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas I Mendoyo dan diperbolehkan pulang. Namun pada malam harinya korban kembali mengalami kejang-kejang dan dilarikan ke puskesmas. Pada pukul 20.30 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.
“Pihak keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukan otopsi. Penanganan medis juga telah dijelaskan oleh pihak puskesmas dan dinyatakan sesuai prosedur,” imbuhnya.
Terkait keberadaan tawon yang merenggut dua orang korban jiwa tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana, menghimbau warga untuk tidak melakukan penanganan sendiri jika menemukan sarang tawon dirumah atau seitar rumah. Warga bisa melapor ke petugas Pemadam Kebakaran di Kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan sarang tawon atau hewan berbahaya di lingkungan sekitar. Satpol PP siap melakukan penanganan bersama tim terkait demi mencegah kejadian serupa,” tegasnya.
Lanjutnya, di bidang Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan, terdapat tim yang khusus menangani binatang liar yang dinilai membahayakan. Jika menemukan ular atau sarang tawon, warga bisa melapor ke petugas damkar atau Satpol PP melalui Polprades di tiap desa.
“Di kami ada namanya Tim OTT, Tim Operasi Tangkap Tawon yang memiliki keahlian mengatasi sarang tawon,” tutup Eko Susilo. (rah)











