Musawwi Ketua Sapura: Urus KTP Surabaya Wajib Surat Tanah Bentuk Diskriminasi Terhadap Warga

IMG-20260127-WA0002
Foto: Ketua Sahabat Pemuda Surabaya (Sapura), Musawwi. (Barometerbali/Redho)

Barometer Bali | Surabaya – Kebijakan administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya terkait pengurusan pindah KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang mewajibkan melampirkan surat tanah menuai polemik dan keluhan warga.

Ketua Sahabat Pemuda Surabaya (Sapura), Musawwi, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap warga Kota Surabaya, khususnya masyarakat kecil yang tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah.

“Pemkot Surabaya tidak boleh diskriminatif dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Semua warga Surabaya punya hak yang sama, tanpa dibeda-bedakan,” ujar Musawwi, Senin (26/1/2026).

Berita Terkait:  Tak Pandang Bulu, Kejari Surabaya Tindak Kasus Korupsi, AMI Beri Apresiasi

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat memberatkan warga yang hanya melakukan pindah domisili antar kelurahan, namun diwajibkan menyertakan surat tanah. Jika tidak melampirkan dokumen tersebut, proses administrasi disebut tidak dapat dilanjutkan.

“Ini jelas dzalim. Banyak warga Surabaya yang rumahnya ngontrak, tinggal di tanah PT KAI, atau kawasan bantaran yang memang tidak memiliki surat tanah. Tapi bukan berarti mereka bukan warga Surabaya,” tegasnya.

Berita Terkait:  Kebakaran Kantor PT Jaya Etika Beton di Bojonegoro, BBM Subsidi Diduga Jadi Pemicu Masalah

Musawwi menyebut, ribuan warga Surabaya saat ini menempati hunian dengan status lahan yang belum bersertifikat atas nama pribadi. Kondisi tersebut membuat mereka kebingungan dan terhambat dalam mengurus administrasi dasar seperti KTP dan KK.

Pemerintah seharusnya hadir melayani, bukan malah mempersulit. Administrasi kependudukan itu hak dasar warga negara,” katanya.

Ia pun meminta Wali Kota Surabaya dan khususnya Kepala Dispendukcapil agar segera bersikap bijak dan mengevaluasi kebijakan tersebut.

Berita Terkait:  Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar Serap Aspirasi 25 Desa di Kepohbaru

“Kami minta kebijakan ini segera diperbaiki. Jangan membeda-bedakan warga sendiri. Ingat, kalian dibayar dari keringat rakyat, jadi melayaninya harus sepenuh hati,” ucap Musawwi.

Selain itu, Musawwi juga mendorong Ombudsman Republik Indonesia untuk turun tangan mengawasi dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik tersebut.

“Ini harus didengar Ombudsman. Kalau tidak segera diperbaiki, lebih baik Kepala Dispendukcapil mundur saja, atau warga Surabaya yang akan membuatnya mundur,” pungkasnya. (Redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI