Tawur Kasanga dan Nyepi 2026 Jadi Polemik, MDA Bali Sampaikan ‘Pangenjuh’

InCollage_20260130_082829457_T7hnfH0P3U
Foto: Majelis Desa Adat (MDA) Bali menyampaikan sumbang saran (Pangenjuh) sekaligus pendapat resmi melalui surat edaran MDA Bali Nomor 002/SE/MDA-Prov Bali/I/2026 tentang Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun 2026. (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Berkenaan dengan berbagai bentuk diskusi tentang pelaksanaan Tawur Kesanga dan Nyepi 2026, serta dinamika adanya dua pendapat yang terus bergulir di antara Krama Desa Adat Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Bali menyampaikan sumbang saran (Pangenjuh) sekaligus pendapat resmi melalui surat edaran MDA Bali Nomor 002/SE/MDA-Prov Bali/I/2026 tentang Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun 2026.

Dengan adanya dua pendapat yang menguat tentang kapan seharusnya dilaksanakan Catur Brata Penyepian sebagai laku utama pada saat Hari Raya Nyepi, menurut MDA, keduanya sama sama memiliki unsur dan nilai nilai kebenaran, seperti halnya yang sudah dilaksanakan oleh Krama Desa Adat Bali dari dulu hingga kini.

Berita Terkait:  Sekda Dewa Indra Tegaskan Komitmen Bali Kendalikan Alih Fungsi Lahan dan Perkuat Penyerapan Pangan Lokal

Kedua pendapat tersebut, tentunya juga sudah dipertimbangkan oleh para Sulinggih yang sangat menguasai isi sastra, isi lontar, tika dan wariga sebagai dasar pertimbangan hingga lahir pamutus seperti yang kita jalankan hingga saat ini.

Menimbang hal tersebut diatas, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet melalui surat edaran MDA Bali Nomor 002/SE/MDA-Prov Bali/I/2026 tentang Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun 2026 menyampaikan agar saat ini, Krama Desa Adat Bali tetap mengacu pada pelaksanaan Tawur Kesanga dan Nyepi yang sudah berjalan sebelumnya.

“Menurut MDA, mengingat waktu untuk persiapan pelaksanaan Tawur Kesanga dan Nyepi 2026 yang sudah cukup mendesak, ruang diskusi hendaknya dibuka kembali setelah pelaksanaan Tawur Kesanga dan Nyepi 2026 ini berakhir, sehingga terdapat cukup waktu bagi Sulinggih untuk melakukan pembahasan, diskusi dan akhirnya memutuskan melalui Bhisama Sulinggih,” pesannya.

Berita Terkait:  Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Jadi Fokus Utama Pemkab Bangli, Inspektur Jro Widata Pimpin Rapat Intensif

Dalam Surat Edaran Resmi MDA tersebut, Bandesa Agung MDA Bali, Ida Pangelingsir juga menegaskan bahwa Majelis Desa Adat (MDA) menyadari, penentuan dan penetapan Tawur Kesanga dan Nyepi yang dilaksanakan oleh Krama Desa Adat Bali hingga kini, adalah berdasarkan pada pamutus dari para wikan, wiku, sulinggih yang saat ini sudah madeg dewata.

“Namun disisi lain, MDA dan seluruh Desa Adat akan tunduk, patuh dan menjalankan Bhisama Sulinggih, jika nanti setelah Tawur Kasanga dan Nyepi 2026, diperlukan kembali pembahasan dan diskusi hingga diambil keputusan, sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan para wikan, wiku, sulinggih,” tandas Ida Pangelingsir.

Berita Terkait:  Wabup Tjok Surya Pimpin Aksi Bersih Pantai di Watu Klotok

Pihaknya yakin, jika nanti para wikan, wiku, sulinggih sudah bisa melakukan diskusi dengan suasana yang tenang, jernih seusai pelaksanaan Tawur Kelasanga dan Nyepi 2026, maka akan ada keputusan dan ketetapan yang bisa disampaikan dalam satu bahasa.

“Satu pemikiran untuk kepentingan dan kasukertan Krama Desa Adat di seluruh Bali bahkan Krama Adat Bali di seluruh nusantara,” tutup Ida Pangelingsir dalam surat edarannya. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI