Pakar Hukum: KPK Wajib Gunakan Upaya Paksa Jika Saksi Mangkir Tanpa Alasan

IMG-20260202-WA0040
Foto: Pakar hukum pidana asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono. (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Surabaya – Pakar hukum pidana asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menggunakan upaya paksa sesuai hukum acara pidana apabila saksi yang telah dipanggil secara sah tidak hadir tanpa keterangan.

Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani dengan langkah-langkah luar biasa pula.

“KKN—korupsi, kolusi, dan nepotisme—adalah perbuatan melawan hukum, mulai dari pungutan liar, praktik pat gulipat, hingga makelar kasus dan proyek. Semua itu wajib ditindak tegas sesuai undang-undang,” ujar Didi saat dimintai tanggapan, Senin (2/2/2026).

Berita Terkait:  Soroti Hak Imunitas, Dr Togar Situmorang: Kiriminalisasi Advokat Ancaman Penegakan Hukum

Ia menjelaskan, korupsi telah menjadi penghambat utama upaya negara dalam menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian nasional.

“Karena dampaknya yang sangat merusak, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, sejajar dengan terorisme, narkotika, dan kejahatan lingkungan berat,” tegasnya.

Didi juga mengingatkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahkan dalam perspektif hukum internasional, korupsi dipandang setara dengan kejahatan serius lainnya yang mengancam kemanusiaan.

Berita Terkait:  Tak Ada Kata Damai! Tim Kuasa Hukum Korban AFZ Desak Polres Sumenep Seret Pelaku ke Penjara

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ketidakhadiran seorang saksi berinisial David Andreasmito, dokter gigi yang juga dikenal sebagai pembina salah satu organisasi kemasyarakatan, dalam pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. David dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa saksi yang dipanggil penyidik wajib hadir memenuhi panggilan.

Berita Terkait:  Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pengedar 2 Kg Serbuk Petasan di Warkop Desa Pelemwatu

“Tidak hadir tanpa alasan yang sah bukan sekadar absen, melainkan bentuk pengabaian terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya kepada wartawan.

KPK, lanjut Budi, tidak akan memberi ruang kompromi dalam perkara suap dan gratifikasi. Sikap kooperatif merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan.

“Korupsi adalah kejahatan terhadap rakyat. Siapa pun yang mencoba menghindar akan tetap dikejar hingga tuntas,” pungkasnya. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI