Barometer Bali | Denpasar – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali memanggil pihak PT Sarana Buana Handara (PT SBH) atau Bali Handara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (4/2/2026), di kantor DPRD Provinsi Bali.
Kegiatan ini digelar dalam rangka pendalaman materi dan kelengkapan administrasi terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan seluas 98 hektare yang dikuasai Bali Handara.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha memimpin langsung jalannya RDP didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Nyoman Budiutama, I Wayan Tagel Winarta, dan I Komang Wirawan.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dr. Somvir mempertanyakan dokumen perizinan Bali Handara yang tak lengkap
“Jangan sampai itu ada kerja sama, kemudian dibiarkan atau mungkin tidak peduli. Saya mohon Bali Handara ini perlu hormati hal-hal yang berkaitan dengan perizinan,” kata Somvir dalam RDP.
Ketua Fraksi Demokrat-NasDem ini juga meminta Bali Handara agar adil dan tidak memihak salah satu pihak. “Saya mohon jangan buat grup-grup di sana, kalau Bali Handara bisnis (harus) murni bisnis, jangan masuk di loker politik,” tandas Dr. Somvir.
Senada itu, I Wayan Tagel Winarta turut menyoroti dokumen administrasi yang dimiliki Bali Handara. Menurut Tagel, data yang dibawa Bali Handara masih kamuflase atau belum bisa ada kepastian.
“Ibu (Presiden Direktur Bali Handara) belum menyampaikan kepemilikan itu, baik itu sertifikat yang bisa dipertanggungjawabkan. Harapan kami ibu harus persiapkan,” cetusnya
Sementara, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan pentingnya kejelasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebelum pembangunan dilakukan.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, selama ini sistem perizinan berbasis OSS kerap memutus koordinasi kebijakan dari tingkat kabupaten hingga desa, sehingga menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Banyak aparat di bawah tidak paham, tahu-tahu disebut sudah OSS. Ini yang bikin kacau. Sebelum bangun harus jelas, boleh atau tidak, sesuai aturan tata ruang,” tegas Dewa Rai saat RDP.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Presiden Direktur PT SBH Aliza Salviandra menyatakan pihaknya siap memenuhi permintaan Pansus TRAP maupun instansi terkait, termasuk melengkapi dokumen legalitas lahan dan bangunan.
“Kalau memang diminta melengkapi, tentu kami lengkapi. Kami berdiri sejak lama dan ingin menyesuaikan dengan regulasi. Kami tidak ingin dianggap tidak taat hukum,” tegas Aliza.
Terkait banjir, tim legal PT SBH Putu Hutagalung menilai persoalan tersebut telah terjadi sejak lama dan menjadi tanggung jawab bersama.
“Dalam forum tadi juga disampaikan banjir sudah terjadi sejak tahun 1960-an. Jadi ini bukan semata tanggung jawab perusahaan, tetapi perlu penanganan lintas pihak,” ujarnya.
Aliza juga mengklaim, dari total luas kawasan Bali Handara sekitar 98 hektare, sebagian besar merupakan ruang terbuka hijau. Bangunan hanya menempati sekitar satu persen area.
“Lebih banyak rumput dan pepohonan. Dalam lima tahun terakhir kami menanam sekitar 700 pohon sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan,” imbuhnya.
Soal bangunan yang disegel, Aliza menjelaskan bangunan tersebut merupakan bagian dari renovasi akibat longsor pada 2012 yang menyebabkan sekitar 35 kamar rusak.
“Dulu kami punya sekitar 80 kamar. Setelah longsor tersisa 40 kamar. Renovasi dilakukan bertahap,” jelasnya. (rian)











