Barometer Bali | Denpasar – Tim penasihat hukum Pangempon Pura Dalem Balangan mendatangi Ombudsman Republik Indonesia, Rabu (28/1/2026) untuk meminta agar laporan pengaduan lama terkait dugaan maladministrasi pertanahan yang dilakukan MD DG saat menjabat Kepala Pertanahan Kabupaten Badung (Kakantah Badung) dibuka kembali. Kedatangan tersebut dipimpin oleh penasihat hukum Harmaini Idris Hasibuan, SH bersama sejumlah anggota tim hukum lainnya.
Hasibuan menjelaskan, permohonan pembukaan kembali pengaduan merujuk pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Nomor 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT tertanggal 22 Oktober 2019. Dalam LAHP tersebut, Ombudsman RI menyatakan bahwa terlapor, MD DG selaku Kakantah Badung pada tahun 2020, terbukti melakukan tindakan maladministrasi.
“Dalam LAHP Ombudsman RI dinyatakan telah terjadi maladministrasi oleh terlapor. Namun laporan itu kemudian ditutup setelah adanya surat dari pihak terlapor yang menyatakan persoalan telah diselesaikan,” kata Hasibuan kepada wartawan, di Denpasar, Jumat (30/1/2026).
Menurut Hasibuan, Ombudsman RI dalam petunjuknya juga menyebutkan bahwa apabila informasi dalam surat terlapor terbukti tidak benar, maka pelapor berhak mengajukan laporan kembali. Hal tersebut diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023, yang memungkinkan peningkatan status penanganan menjadi rekomendasi Ombudsman apabila LAHP tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pihaknya kembali mengajukan laporan ke Ombudsman RI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pertanahan yang bersangkutan, sekaligus memohon perlindungan hukum atas tanah tempat ibadah Pura Dalem Balangan.
Hasibuan mengungkapkan, terdapat bukti-bukti baru yang menunjukkan bahwa surat yang disampaikan terlapor kepada Ombudsman RI diduga memuat keterangan tidak benar. Dalam surat tersebut, terlapor menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa telah berdamai dengan Pngempon Pura Dalem Balangan serta telah dilakukan pengukuran ulang berdasarkan data fisik dan data yuridis.
“Faktanya, tidak pernah ada perdamaian dengan Pengempon Pura Dalem Balangan dan tidak pernah dilakukan pengukuran ulang atas objek tanah sengketa sebagaimana disebutkan dalam surat tertanggal 8 September 2020 itu,” tegas Hasibuan.
Ia menambahkan, surat tersebut diduga menjadi sumber permasalahan yang kemudian merugikan pelapor, Made Tarip Widartha selaku Pangempon Pura Dalem Balangan. Atas dasar itu, pelapor telah mengajukan laporan ke Polda Bali terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta kelalaian dalam menjaga keutuhan arsip negara.
“Proses hukum saat ini sedang berjalan, bahkan satu laporan telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Ini penting agar masyarakat memahami bahwa proses ini murni penegakan hukum, bukan kriminalisasi,” ujar Hasibuan.
Ia menegaskan, pihaknya berharap Ombudsman RI dapat membuka kembali pengaduan tersebut guna memastikan adanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset tanah tempat ibadah umat. (red)











