Barometer Bali | Denpasar – Proses hukum kasus 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka.Kejaksaan Tinggi Bali mengakui penyidikan masih terus berjalan.
Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan tim penyidik masih mendalami konstruksi hukum masing-masing bidang tanah yang memiliki karakteristik berbeda.
“Belum, kalau untuk Tahura kita masih mendalami karena setiap wilayah tanahnya ada berbeda-beda,” ujar Chatarina usai sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di Pengadilan Tinggi Bali, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, luasnya area serta beragamnya dokumen warkah menjadi tantangan tersendiri dalam proses pembuktian. Penyidik, kata dia, masih membutuhkan sejumlah dokumen tambahan guna memperkuat alat bukti.
“Karena ini memang tanahnya cukup luas dan ada dokumen-dokumen warkah yang diminta untuk melengkapi dan kita perlu koordinasi dengan BPN di wilayah provinsi dan kalau belum nanti kita akan ke Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan Tahura. Dalam sidak tersebut ditemukan sejumlah bangunan, yang kemudian ditelusuri bersama Kanwil BPN Bali, BPN Denpasar, serta UPTD Tahura Ngurah Rai.
Dari penelusuran itu terungkap adanya 106 SHM yang terbit di atas kawasan hutan konservasi tersebut. Pansus TRAP kemudian merekomendasikan penanganan hukum kepada Kejati Bali.
Namun hingga kini, publik masih menunggu kejelasan siapa pemilik sertifikat tersebut serta pihak yang bertanggung jawab atas penerbitannya. (rian)











