SAMPAH tidak muncul dari ruang kantor pejabat. Ia lahir dari aktivitas kita sehari-hari, seperti belanja, makan, produksi, kemasan, pesta, hingga kebiasaan serba instan. Karena itu, menyebut sampah sebagai urusan bersama bukan sekadar ajakan moral. Itu kenyataan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah menjelaskan pembagian tanggung jawab ini dengan terang. Di Pasal 1 disebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia. Artinya, sumbernya jelas, aktivitas manusia. Bukan aktivitas satu jabatan.
Lebih tegas lagi, Pasal 12 menyebut setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Kata wajib bukan saran. Itu perintah hukum. Jadi, memilah sampah, mengurangi plastik, dan tidak membuang sembarangan bukan sekadar pilihan baik, itu kewajiban.
Di sisi lain, Pasal 5 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Pasal 6, 7, dan 8 kemudian membagi kewenangan secara tegas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Artinya, tanggung jawab memang dibagi, masyarakat wajib mengelola sampah di sumbernya, sementara pemerintah di setiap level wajib menyiapkan sistem, regulasi, fasilitas, serta pengawasan.
Karena itu, ketika masalah sampah tiba-tiba diarahkan hanya kepada satu individu, terutama pejabat yang sedang menjabat, kita patut bertanya, ini kritik kebijakan atau upaya membangun persepsi menjatuhkan seseorang? Sebab undang-undang sendiri tidak pernah menyebut pengelolaan sampah sebagai tugas satu orang.
Sampah adalah hasil sistem. Ada peran masyarakat, pelaku usaha, industri, dan pemerintah. Jika ia dipersempit menjadi kesalahan personal, maka diskusi berhenti pada serangan, bukan solusi. Dan di situlah persoalannya, jadi urusan individu itu politik menjatuhkan. Kritik tetap penting. Pemerintah harus diawasi. Tapi kritik yang sehat membedah aturan, anggaran, efektivitas program. Bukan sekadar menunjuk nama untuk memancing emosi publik.
Kalau benar ingin menyelesaikan persoalan sampah, lihatlah gambaran besarnya. Undang-undang sudah membagi tanggung jawab. Sistem harus diperbaiki bersama. Selama sampah dipersempit menjadi kesalahan satu individu, yang tumbuh bukan solusi, melainkan panggung politik. Energi habis untuk menyalahkan, namun tumpukan sampah tetap saja tidak berkurang. (wan)










