Kapolsek Sokobanah Sampang Kecolongan, Judi Sabung Ayam Diduga Sebulan Beroperasi tanpa Tersentuh Hukum

IMG-20260218-WA0025_bU0MAHrw4v
Foto: Ilustrasi. sabung ayam (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Sampang – Aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Lon Arah, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, diduga berlangsung secara terbuka dan telah berjalan hampir satu bulan tanpa adanya tindakan hukum.

Kondisi ini memicu keresahan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan aparat penegak hukum setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, praktik sabung ayam tersebut diduga berlangsung di lokasi yang relatif tersembunyi, namun keberadaannya sudah diketahui oleh masyarakat sekitar.
Aktivitas tersebut bahkan disebut rutin digelar dan dihadiri oleh sejumlah orang dari berbagai daerah.

Berita Terkait:  Judi Sabung Ayam Sedati Diduga Direstui Oknum Polsek Sedati Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Salah seorang warga Sokobanah yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan adanya aktivitas perjudian tersebut.

Menurutnya, selain melanggar hukum, kegiatan itu juga dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sudah hampir satu bulan ini berlangsung, tapi belum ada tindakan. Kami khawatir karena ini jelas perjudian dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Warga lainnya juga berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Sokobanah, segera turun tangan untuk menindak tegas praktik perjudian sabung ayam tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.

Berita Terkait:  Diduga Kurang Jaga Jarak, Laka Lantas di Jalur Denpasar–Gilimanuk Tewaskan Satu Orang

“Kami berharap polisi segera bertindak. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Hukum harus ditegakkan,” katanya.

Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian masih terus dilakukan oleh tim media. Secara hukum, perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan, merupakan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sokobanah Polres Sampang Aiptu Edi Sutrisno ketika di konfirmasi melalui sambungan telepon ia mengatakan akan melakukan tindakan selanjutnya.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum BRN Tegaskan Tak Ada Damai dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukorejo

“Siap kami perhatikan,” tegasnya.

Sementara itu Humas Polres Sampang AKBP Hartono, juga mengatakan, ia juga akan mengkonfirmasi kepada Satreskrim di wilayah tersebut untuk ditindaklanjuti.

“Akan saya infokan kepada yang punya wilayah dan satreskrim untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

Masyarakat berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan dan menindak tegas aktivitas perjudian tersebut, demi menjaga kondusivitas wilayah Kecamatan Sokobanah. (Redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI