Kasus Dugaan Pelanggaran Keimigrasian WNA di Sorong Disorot, LBH Pertanyakan Proses Penanganan

Screenshot_20260219_180118_Photo Editor
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Papua Optimis (Gerimis), Yosep Titirlolobi, SH, meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan proses hukum terhadap dua tersangka berinisial A.J.M dan D.D.N. (barometerbali/red/lbh-gerimis)

Barometer Bali | Sorong – Penanganan kasus dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan publik.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Papua Optimis (Gerimis), Yosep Titirlolobi, SH, meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan proses hukum terhadap dua tersangka berinisial A.J.M dan D.D.N.

Dalam keterangan tertulisnya, Titirlolobi menilai proses hukum berjalan lambat sejak kasus ini mencuat pada September 2025.

“Sudah memasuki tiga bulan sejak penetapan tersangka terhadap A.J.M dan D.D.N awal Desember 2025, namun berkas perkara keduanya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Sejak kasus ini terungkap September 2025 lalu, kasus ini berjalan tanpa penyelesaian hukum,” beber Titirlolobi, Rabu (18/2).

Kronologi Kasus

Menurut LBH Gerimis, kasus bermula pada Sabtu (6/9/2025) saat Tim Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Sorong melakukan operasi di kantor PT MER dan Yayasan MER di Kota Sorong. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dugaan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki salah satu WNA.

Berita Terkait:  Ahli Sebut Pasal Pemidanaan Kakanwil BPN Bali Kadaluarsa, Status Tersangka harus Gugur Demi Hukum

Titirlolobi menyebut D.D.N saat itu masih aktif menjabat posisi strategis di perusahaan dan yayasan, padahal yang bersangkutan memegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) kategori penyatuan keluarga.

Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan pada Senin (1/12/2025). D.D.N diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal, sementara A.J.M diduga memberikan keterangan tidak benar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sorotan Terhadap Proses Penanganan

LBH Gerimis mempertanyakan proses penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan hingga pertengahan Februari 2026.

“Berhentinya D.D.N dari perusahaan dan yayasan justru memperkuat dugaan kami. Dia berhenti bukan atas kesadarannya sendiri, tapi karena kasusnya sudah terungkap ke publik dan menjadi sorotan media. Ini adalah upaya menghilangkan jejak, bukan penyesalan,” jelas Titirlolobi.

Ia menegaskan bahwa penghentian aktivitas kerja tidak menghapus pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran yang telah terjadi sebelumnya.

Berita Terkait:  Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemred Mimbar Demokrasi Siap Hadapi Proses Hukum

“Analogi sederhananya begini. Kalau seseorang mencuri selama enam tahun lalu berhenti mencuri setelah tertangkap, apakah tindak pidananya hilang? Tentu tidak,” katanya.

Dugaan Pelanggaran Berlapis

Menurut Titirlolobi, dugaan pelanggaran dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aspek keimigrasian, tetapi juga berpotensi menyangkut regulasi ketenagakerjaan.

Ia menyebut penyalahgunaan izin tinggal dan dugaan pemberian keterangan yang tidak benar merupakan bagian dari akumulasi dugaan pelanggaran yang sedang diproses.

“Tindak pidana keimigrasian yang telah terjadi selama bertahun-tahun sejak 2019 tidak bisa dihapus hanya dengan berhenti bekerja. Tempus delicti-nya sudah terpenuhi sejak lama,” ujarnya.

Selain itu, LBH Gerimis mengaku turut melaporkan dugaan persoalan lain yang melibatkan yayasan terkait kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sorotan Soal Perlakuan Hukum

LBH Gerimis juga menyoroti adanya dugaan perbedaan perlakuan terhadap kedua tersangka dalam proses hukum.

Berita Terkait:  Keberhasilan Polres Gresik, 1.169 Pil Dobel L Berhasil Diamankan dari Peredaran

“Dalam memberikan keadilan hukum, ada perlakuan berbeda terhadap dua tersangka dalam perkara yang sama. Satu ditahan sedangkan yang lain tidak,” ungkap Titirlolobi.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Perlakuan berbeda ini bukan hanya melanggar prinsip equality before the law tetapi juga menimbulkan kecurigaan kuat adanya intervensi atau kompromi terhadap penegak hukum,” katanya.

Dorongan Transparansi Penegakan Hukum

Titirlolobi berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian dan transparansi atas proses penanganan perkara ini agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Secara hukum, PPNS Imigrasi memiliki kewenangan untuk menahan tersangka sesuai ketentuan KUHAP. Keputusan untuk tidak menahan harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan publik,” pungkas Titirlolobi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kanwil Imigrasi Papua Barat terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI