Barometer Bali | Badung– Pascapemasangan Pol PP Line pada proyek pembangunan condotel di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Satpol PP Badung menegaskan bahwa segel tersebut tidak boleh dirusak ataupun dilanggar. Pihaknya mengingatkan, apabila ada pihak yang sengaja membuka atau merusak tanda penghentian tersebut, maka dapat berujung pada proses hukum.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Badung, Nyoman Kardana, menyampaikan bahwa pemasangan garis Pol PP Line merupakan bentuk tindakan resmi penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh persoalan perizinan dan ketidaksesuaian bangunan diselesaikan.
“Tadi sudah dipasang Pol PP Line. Besok kita cek ke sana. Kalau masih bekerja, kita hentikan,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).
Menurut Kardana, Satpol PP memiliki kewenangan sebagai pengawas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda). Karena itu, setiap aktivitas pembangunan yang tetap berjalan setelah penyegelan akan langsung ditindak.
Ia menegaskan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, yakni perusakan Pol PP Line yang melibatkan warga negara asing pada proyek Blue Ocean. Kasus tersebut menjadi contoh bahwa pelanggaran terhadap segel resmi pemerintah dapat berkonsekuensi hukum, termasuk sanksi administrasi hingga langkah keimigrasian bagi pihak asing sesuai ketentuan yang berlaku seperti deportasi.
Sebelumnya, hasil pengecekan bersama tim teknis menemukan adanya ketidaksesuaian antara kondisi bangunan di lapangan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam dokumen izin tersebut, tinggi bangunan tercatat maksimal 14 meter dengan empat lantai.
“Di dokumen PBG tercatat 14 meter dan empat lantai. Namun hasil pengukuran di lapangan mencapai sekitar 14,8 meter atau hampir 15 meter, dan jumlah lantainya lima. Itu tidak sesuai dengan PBG,” rincinya.
Kardana menjelaskan, ketidaksesuaian fisik bangunan dengan dokumen PBG dapat membuat izin tersebut gugur karena tidak lagi menggambarkan kondisi aktual di lapangan. Dampaknya, izin operasional tidak bisa diterbitkan.
“Kalau tidak sesuai, tentu izin operasional tidak mungkin keluar. Ada ketentuan zonasi terkait batas ketinggian dan jumlah lantai yang diperbolehkan,” imbuhnya.
Terkait kepemilikan proyek, informasi sementara menyebutkan adanya dugaan keterlibatan investor asing. Namun demikian, klarifikasi resmi masih akan dilakukan bersama dinas terkait.
Tim legal dari pihak condotel dijadwalkan memenuhi panggilan Satpol PP Badung pada Jumat (20/2) sekitar pukul 09.00 Wita dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas PUPR Badung.
“Kita klarifikasi dulu besok bersama dinas terkait. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujarnya.
Menanggapi isu persetujuan lingkungan dan persetujuan warga sekitar, Kardana menjelaskan bahwa mekanisme perizinan kini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Sekarang tidak ada lagi penyanding seperti dulu saat IMB. Sekarang langsung PBG melalui sistem OSS,” jelasnya.
Ia menegaskan, selama persoalan ketidaksesuaian PBG belum tuntas, seluruh aktivitas pembangunan wajib dihentikan. Satpol PP Badung juga akan terus melakukan pengawasan di lokasi guna memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan.
“Yang jelas, selama belum ada kejelasan dan belum sesuai aturan, kegiatan tidak boleh berjalan,” tandasnya. (red)










