Barometer Bali | Denpasar – Relawan Advokasi Nusantara (RAN) menyatakan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas dugaan kematian ratusan pohon mangrove di kawasan pesisir Benoa yang termasuk dalam wilayah Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kebocoran pipa BBM milik Pertamina.
Ketua Relawan Advokasi Nusantara, Putu Ari Sagita, menegaskan bahwa kawasan mangrove tersebut merupakan wilayah konservasi strategis dengan fungsi ekologis vital sebagai pelindung pesisir, penyerap karbon, habitat biota laut, serta penyangga keseimbangan ekosistem Teluk Benoa.
“Kami sangat menyayangkan apabila benar terjadi pencemaran akibat kebocoran pipa yang mengakibatkan kematian mangrove. Ini bukan sekadar kerusakan pohon, melainkan ancaman serius terhadap ekosistem pesisir Bali. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik yang berpotensi merusak lingkungan,” tegas Putu Ari Sagita dalam pesan tertulis kepada Barometerbali.com, pada Sabtu (21/2/2026).
Pihaknya mengatakan bahwa apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan hidup, maka terdapat konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup.
Ketua Bidang Non Litigasi & Advokasi Rakyat RAN, Putu Wirawan Mahayana, menambahkan bahwa pertanggungjawaban hukum juga dapat dikenakan kepada korporasi.
“Pasal 116 UU 32/2009 secara tegas menyatakan bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, maka tuntutan dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada korporasi dan/atau kepada pihak yang memberi perintah atau memimpin kegiatan tersebut. Tidak boleh ada impunitas dalam kejahatan lingkungan,” ujar Putu Wirawan Mahayana.
Relawan Advokasi Nusantara mendesak aparat penegak hukum untuk:
1. Melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terkait dugaan kebocoran pipa dan dampaknya terhadap mangrove;
2. Melakukan uji laboratorium independen terhadap tanah dan air di sekitar lokasi;
3. Menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan;
4. Memastikan pemulihan lingkungan secara menyeluruh sesuai prinsip polluter pays principle.
RAN juga mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan audit lingkungan secara berkala terhadap seluruh infrastruktur migas yang melintasi kawasan sensitif ekologis di Bali.
“Penegakan hukum yang tegas adalah bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup dan generasi mendatang. Bali tidak boleh terus menjadi korban kelalaian pengelolaan lingkungan,” tutup Putu Ari Sagita.(*)











