Barometer Bali | Denpasar – Sengketa tanah di kawasan Pura Dalem Balangan terus bergulir kali ini Kuasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan mengungkapkan fakta mengenai dugaan penggabungan tiga bidang tanah berbeda dalam satu sertifikat yang melibatkan eks kepala BPN Bali, Made Daging. Tak hanya itu kuasa hukum juga soroti tidak dijalankannya rekomendasi Ombudsman oleh pejabat pertanahan setempat saat itu.
Sehingga dengan alasan itu Tim hukum Pengempon Pura Dalem Balangan melaporkan eks Kepala BPN Bali, I Made Daging, ke Polda Bali saat itu. Laporan tersebut berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 725/JIMB atas nama Hari Boedi Hartono yang disebut-sebut telah mengalami perluasan signifikan.
Koordinator tim hukum, Harmaini Idris Hasibuan, menyebut dugaan pelanggaran terjadi saat pengukuran ulang pada 5 Agustus 2020.
“Setelah dilakukan pengukuran ulang, justru seluruh bidang tanah digabungkan ke dalam satu SHM Nomor 725/JIMB. Akibatnya, luas tanah bertambah sekitar 1,1 hektare dan menjadi total 5,1 hektare,” ujar Hasibuan dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, penggabungan itu mencakup tiga bidang dengan status hukum berbeda, yakni tanah adat seluas 4 hektare, tanah negara di area tebing sekitar 3.000 meter persegi, serta tanah sakral milik Pura Dalem Balangan seluas kurang lebih 7.050 meter persegi berdasarkan Surat Ukur tahun 1999.
Hasibuan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga menyentuh aspek kesucian kawasan pura.
“Tanah sakral milik pura yang berada di bawah tebing ikut dimasukkan ke dalam sertifikat tersebut. Ini bukan hanya soal luas lahan, tetapi menyangkut hak dan kesucian tempat ibadah,” tegasnya.
Atas dugaan tersebut, Pengempon Pura melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia. Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor 0095/LM/X/2018/DPS-JKT, Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi dan memerintahkan agar dilakukan pengukuran ulang dengan mengacu pada data fisik dan yuridis yang sah.
Namun, menurut Hasibuan, rekomendasi tersebut tidak pernah dijalankan.
“Semua permohonan dan perintah dari Kementerian ATR/BPN maupun Ombudsman RI kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten tidak dilaksanakan,” katanya.
Ia menduga, tindakan tersebut dilakukan untuk menguntungkan pemegang SHM.
“Yang kesemuanya dilakukan oleh tersangka hanya untuk melindungi kepentingan pemilik SHM agar tanahnya lebih mahal dengan mendapatkan batas barat yang awalnya di tebing bergeser sampai ke pantai atau laut,” tandas Hasibuan.
Kini, perkara tersebut telah bergulir di Polda Bali dan menjadi perhatian publik, terutama terkait kepastian hukum tanah adat serta perlindungan kawasan suci di Bali.(*)










