Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Pembangunan Condotel di Cemagi, Temukan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

IMG-20260223-WA0108
Pansus TRAP DPRD Bali saat sidak menemukan proyek pembangunan condotel dianggap menyalahi tata ruang, PBG, dan arsitektur Bali di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali pada Senin (23/2/2026) (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kegiatan pembangunan condotel di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (23/2/2026).

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas proyek pembangunan condotel yang sempat viral di masyarakat.

“Sidak ini merespon kegiatan pembangunan yang sempat viral. Hari ini kami bersama Pemerintah Kabupaten Badung sudah berkoordinasi dan melakukan pendalaman terkait kegiatan yang dilakukan oleh usaha tersebut,” ujar Made Supartha.

Berita Terkait:  Buka Bulan Bahasa Bali VIII, Gubernur Koster: Aksara Bali harus Tampil di Semua Ruang

Dalam sidak tersebut, Pansus menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, terutama terkait ketinggian bangunan dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku di Bali.

“Dari PUPR terindikasi ada persoalan ketinggian bangunan. Kemudian kami juga cek terkait arsitektur Bali sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2015, serta Perda Tata Ruang. Banyak hal yang kami dalami,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan sidak ini merupakan perintah langsung dari lembaga DPRD Provinsi Bali sebagai bentuk pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan di daerah.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Tekankan Percepatan Kinerja Usai Lantik Enam Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa aktivitas pembangunan tersebut sebenarnya telah dihentikan sementara.

“Sebenarnya kegiatannya sudah diberhentikan. Artinya tidak boleh ada kegiatan sampai ada perubahan status, yang awalnya perseorangan dan sekarang beralih menjadi PMA,” tegasnya.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Badung sudah tepat dan kini tinggal menunggu proses administrasi lanjutan terkait peralihan status usaha tersebut.

Berita Terkait:  Bentuk Kepedulian Wabup Tjok Surya Bersama BPBD Bantu Korban Kebakaran di Desa Gunaksa

“Apa yang dilakukan oleh Satpol PP Badung saya kira sudah tepat. Sekarang tinggal menunggu proses lebih lanjut terkait peralihan dari perseorangan ke PMA,” katanya.

Terkait permodalan, pihaknya mengungkapkan bahwa nilai investasi proyek tersebut berada di atas Rp10 miliar.

“Tadi kami sempat melihat dokumennya, permodalannya di atas Rp10 miliar. Sekarang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)-nya disesuaikan. Kalau soal ketinggian masih di bawah 15 meter, cuma ini masih indikasi karena kami belum mengukur. Nanti teman-teman dari PU yang akan turun tangan,” pungkasnya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI