Tiga LSM Laporkan Dugaan Kematian Mangrove di Benoa ke Polda Bali

IMG_20260228_164023
Masyarakat Peduli Lingkungan didampingi kuasa Hukum, Putu Ari Sagita, S.H, MH, saat melapor ke Polda Bali terkait dugaan kematian mangrove di kawasan Benoa, pada Sabtu (28/2/2026) (Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Polemik kematian ratusan tanaman mangrove di kawasan Benoa berbuntut pelaporan hukum. Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni Gerakan BersihBersih Bali, Gasos Bali, dan Belati Bali, melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait matinya mangrove di kawasan KSOP Benoa, tepatnya di sebelah barat Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan.

Laporan tersebut ditujukan terhadap PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Bali Nusra, pada Sabtu (28/2/2026) dengan Nomor Registrasi: Dumas/362/II/2026/SPKT/Polda Bali.

Kuasa hukum pelapor, Putu Ari Sagita, menyatakan bahwa pihaknya mewakili sejumlah komunitas dan LSM dalam pelaporan tersebut.

Berita Terkait:  Viral Video Dugaan Perselingkuhan di Pejangkungan Rembang, Pemilik Gudang Bantah Keras

“Kami di sini mewakili komunitas dan LSM juga. Ada Gerakan Bersih-bersih Bali, kemudian ada Gasos Bali, dan ada Belati Bali melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di kawasan Benoa terhadap tanaman mangrove yang sudah mati saat ini,” ujarnya saat ditemui usai melakukan pelaporan.

Sebelum membuat laporan resmi di SPKT, tim pelapor mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) karena dugaan pelanggaran yang dilaporkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang termasuk dalam kategori tindak pidana khusus.

Berita Terkait:  Koster Tegaskan Tanpa Infrastruktur dan Investasi Hijau, Daya Saing Pariwisata Bali Terancam

“Selain dari di SPKT, tadi kami sudah sempat berkoordinasi ke Krimsus terlebih dahulu karena dugaannya menggunakan Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Itu merupakan tindak pidana khusus. Kemudian, kami langsung meluncur ke SPKT untuk melakukan pelaporan lebih lanjut,” jelas Putu Aris Sagita.

Pihak pelapor berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum Polda Bali. Pihaknya juga menekankan pentingnya langkah pemulihan lingkungan yang menyeluruh, bukan sekadar penanaman kembali.

Berita Terkait:  Dokumen Dinilai Kamuflase, DPRD Bali Pertanyakan Bali Handara Soal Penguasaan 98 Hektare

“Harapannya dengan hal ini dari pihak terlapor itu bisa melakukan yang namanya bioremediasi, bukan hanya reboisasi. Karena sedimen atau medianya sudah terkontaminasi, maka dari itu kami berharap bahwa pihak terlapor dugaannya PT Pertamina Patra Niaga untuk bisa melakukan bioremediasi,” tegasnya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI