Perda AKSP Belum Disetujui Kemendagri, DPRD Kebut Penyempurnaan

Screenshot_20260302_173903_Gallery
Koordinator Raperda AKSP, I Nyoman Suyasa, mengungkapkan bahwa catatan Kemendagri mencakup perbaikan materi muatan hingga penyempurnaan redaksi agar tidak menimbulkan multitafsir. (barometerbali/ilustrasi/ai/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Peraturan Daerah (Perda) Angkutan Sewa Khusus Pariwisata berbasis aplikasi (AKSP) di Bali masih tertahan di meja Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah pusat meminta sejumlah penyempurnaan, termasuk mengusulkan agar cakupan aturan diperluas tidak hanya untuk sektor pariwisata.

Padahal, regulasi tersebut telah disepakati bersama oleh DPRD Bali dan Pemerintah Provinsi Bali pada akhir Oktober 2025.

Koordinator Raperda AKSP, I Nyoman Suyasa, mengungkapkan bahwa catatan Kemendagri mencakup perbaikan materi muatan hingga penyempurnaan redaksi agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Memang ada beberapa pembenahan, terutama soal bahasa dan ruang lingkup materi muatan. Itu yang kami sempurnakan kembali,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (2/3/2026).

Berita Terkait:  Kematian Massal Mangrove di Tahura Akibat Cemaran BBM, Peneliti Unud Desak Investigasi Forensik

Salah satu poin krusial adalah usulan perubahan judul perda. Kemendagri menyarankan agar aturan tersebut diperluas menjadi Angkutan Sewa Khusus (ASK) secara umum, bukan hanya menyasar angkutan pariwisata berbasis aplikasi.

Namun, DPRD Bali tetap mempertahankan argumentasi bahwa karakteristik Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia memerlukan regulasi spesifik.

“Bali sangat memerlukan perda khusus tentang pariwisata. Ini untuk menjawab persoalan dan benturan di lapangan yang selama ini terjadi,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Berita Terkait:  Pelantikan Pengurus DPW NCPI, Koster Ajak Bersama Membangun Bali

Menurutnya, pengaturan ASK secara umum memang memungkinkan, tetapi pembahasannya akan jauh lebih kompleks dan memakan waktu lebih panjang.

Isu sensitif lainnya menyangkut syarat KTP Bali dan penggunaan pelat nomor DK bagi kendaraan operasional. Substansi aturan tersebut tetap dipertahankan, meski redaksinya akan diperhalus agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif.

“Arahannya bagaimana membahasakan agar tidak terlalu vulgar. Intinya lebih pada pengawasan dan pendataan administrasi, seperti domisili di Bali,” jelasnya.

Kemendagri juga memberi perhatian pada pengaturan tarif, khususnya agar tidak memunculkan kesan perbedaan perlakuan antara WNI dan WNA. Ke depan, pengaturan tarif akan dirinci melalui Peraturan Gubernur.

Berita Terkait:  Ketua Dekranasda Bali, Bunda Putri Koster Tekankan Disiplin Diri dan Ketulusan sebagai Kunci Kemajuan UMKM

“Nanti pengaturan tarif akan diatur lebih lanjut dalam Pergub. Bahasanya diperhalus agar tidak menonjolkan perbedaan,” katanya.

DPRD Bali menargetkan penyempurnaan draf rampung dalam waktu 15 hari sebelum kembali diajukan ke Kemendagri untuk mendapatkan hasil fasilitasi final.

“Targetnya 15 hari. Mudah-mudahan semua proses berjalan lancar karena ini untuk kepentingan bersama menjaga pariwisata Bali agar lebih baik,” pungkasnya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI