Barometer Bali | Badung – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali I Wayan Koster mendampingi kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam peninjauan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kabupaten Badung, Kamis (5/3).
Peninjauan dilakukan di dua lokasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), yakni TPS3R Abirupa Pertiwi di Desa Bongkasa Pertiwi serta TPS3R Pudak Mesari di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal. Kunjungan ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan pemilahan sampah dari sumber berjalan efektif sekaligus melihat secara langsung praktik pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang mampu menekan timbulan sampah sebelum menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat. “Saya bersama Bapak Gubernur mendampingi Bapak Menteri untuk memastikan TPS3R di Badung dapat berfungsi optimal sehingga mampu mengurangi beban TPA. Strateginya adalah edukasi berbasis disiplin; sampah organik diselesaikan di tingkat rumah tangga, sementara sampah anorganik wajib dipilah. Jika tidak dipilah, maka sampah tidak akan diangkut,” ujar Bupati Adi Arnawa.
Ia menjelaskan, penerapan kebijakan “Tidak Pilah, Tidak Angkut” di Desa Bongkasa Pertiwi dan Desa Darmasaba menjadi salah satu kunci keberhasilan pengelolaan sampah di tingkat desa. Kebijakan tersebut diimbangi dengan penerapan mekanisme sanksi sekaligus penghargaan guna mendorong kedisiplinan masyarakat dalam memilah sampah. “Kami menerapkan keseimbangan antara sanksi dan penghargaan. Warga yang tidak memilah sampahnya tidak diangkut. Sebaliknya, warga yang disiplin memilah sampah akan mendapat reward sebagai bentuk apresiasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Adi Arnawa mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung juga tengah menyiapkan skema kompetisi pengelolaan sampah antar desa dan kelurahan sebagai bentuk penghargaan bagi wilayah yang mampu menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber secara konsisten. “Ke depan kami akan memperkuat motivasi desa melalui kompetisi pengelolaan sampah antar desa dan kelurahan dengan hadiah menarik. Ini sebagai bentuk reward sekaligus mendorong inovasi desa dalam mengelola sampah dari hulu serta memperkuat gerakan masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis sumber,” ungkapnya.
Selain itu, inovasi dalam pengelolaan sampah di tingkat desa juga diperkuat melalui integrasi hukum adat. Pemerintah desa bersinergi dengan desa adat melalui penerapan pararem guna menegakkan komitmen pemilahan sampah dengan sanksi adat bagi warga yang melanggar.
“Hal ini bisa dikolaborasikan antara pemerintah desa dengan desa adat melalui penerapan pararem untuk menegakkan komitmen pemilahan sampah. Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena masyarakat Bali sangat menghormati lembaga adat,” pungkas Adi Arnawa.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi praktik baik pengelolaan sampah berbasis desa yang telah diterapkan di Kabupaten Badung. Ia juga mendorong agar sistem tersebut dapat disusun secara lebih sistematis sehingga dapat direplikasi di seluruh desa di wilayah Badung.
“Saya melihat langsung pengolahan sampah di tingkat desa. Saya telah meminta Bapak Bupati untuk menyusun program secara sistematis agar praktik baik seperti di Desa Bongkasa Pertiwi dan Darmasaba ini dapat diterapkan di seluruh desa yang ada di Badung. Target kita bulan Maret ini sudah harus jelas karena berhubungan langsung dengan pengurangan beban sampah ke TPA Suwung,” tegas Menteri Hanif.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup juga menginstruksikan agar seluruh pengelola swakelola tidak lagi mengirim sampah ke TPA dalam kondisi tercampur.
“Pemerintah pusat juga memberikan dukungan berupa bantuan alat wood chipper untuk penanganan sampah kayu dan biomassa laut serta dukungan teknis penggunaan incinerator khusus untuk pengelolaan sampah laut di wilayah Badung,” ungkapnya.
Melalui penguatan sistem pengelolaan sampah dari tingkat hulu berbasis desa, Pemerintah Kabupaten Badung menargetkan TPA Suwung ke depan hanya menerima residu akhir yang memang tidak dapat diolah kembali, sehingga tekanan terhadap lingkungan dapat dikurangi secara signifikan. (rah)










